12 Mei 2009

Walhi protes penangkapan aktivis


Polda, Palembang Pos.-
Sebagai solidaritasnya terhadap penangkapan terhadap Berry Nahdiyan Furgon dan Erwin Usman, aktivis Eksekutif Nasional Walhi oleh polisi di Manado, kemarin puluhan aktivis Walhi Sumsel dan organisasi pencinta lingkungan lainnya, mendatangi Mapolda Sumsel.
Puluhan aktivis Sumsel itu, menjalankan aksinya didepan Mapolda Sumsel, mulai pukul 11.00 WIB. Dalam aksi yang hanya berlangsung selama 30 menit, massa memprotes aksi brutal yang dilakukan kepolisian Manado, yang melakukan tindakan anarkis dan menangkap aktivis Eksekutif Nasional Walhi tersebut.
Awalnya massa sempat bersitegang dengan polisi, karena ditanyai surat izin dari demo. Namun beberapa aktivis dari Walhi Sumsel menegaskan, aksi mereka sengaja tidak mengajukan izin demo, karena sebagai bentuk protes terhadap pihak kepolisian.
‘’Kami datang sebagai bentuk protes keras kepada polisi, yang memberi tindakan tidak mencerminkan budaya demokrasi, saat penangkapan kedua aktivis Eksekutif Nasional Walhi tersebut. Polisi Manado itu membubar paksa pertemuan nelayan sedunia disana, kemudian menangkap aktivis dan nelayan yang memperjuangkan haknya,” ujar Anwar Sadat, yang merupakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel ini.
Menurut Sadat, yang didampingi Koordinator Aksi Supriadi, pihaknya juga minta jaminan keamanan kepada FKKP, membebaskan kedua teman mereka dan menarik pasukan dari pertemuan FKKP tersebut. “Kami minta pihak kepolisian membebaskan teman-teman kami, serta jangan sampai ada lagi kasus seperti ini terulang. Sebab kami menyampaikan protes ini serentak diseluruh Indonesia. Bahkan, saya pun siap ditangkap, kalau memang alasannya tak punya surat izin demo, karena ini bentuk protes kami kepada polisi,” katanya.
Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Abdul Ghafur, saat ditemui wartawan mengatakan bahwa aksi protes yang dilakukan Walhi Sumsel merupakan bentuk ekspresi, dikarenakan kasus ini sedang ditangani Polda setempat. (sam)

Bisnis Pestisida oplosan dibongkar


Lubuklinggau, Palembang Pos.-
Usaha pengoplosan pestisida (racun rumput) di Lubuklinggau berhasil dibongkar jajaran Polres Lubuklinggau. Buntutnya bapak dan anak Anwar (50) dan Putra (23), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, di gelandang aparat kepolisian ke Mapolres Lubuklinggau.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan salah satu anggota komplotan, Oki (21), warga yang sama. Bersama mereka polisi menyita barang bukti (BB) berupa bahan-bahan pengoplos, air 200 liter, Rundup 1 liter, bahan pelekat pestisida (Mantap), bahan penghalus, pengawet, dan pembeku es krim (Pita CNC), dan Pewarna, serta 48 derigen ukuran 5 liter.
Ketiga 3 tersangka diringkus saat sedang asyik meracik (mengoplos) pestisida, di rumah tersangka Anwar, Selasa (12/5), sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi yang berhasil dihimpun Palembang Pos, terbongkarnya usaha oplosan pestisida itu bermula dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, ternyata tersangka Putra sedang asyik membuat oplosan pestisida. Tak pelak, ketiga tersangka bersama BB langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Di hadapan polisi, Anwar tersangka pemilik usaha oplosan pestisida tersebut menyatakan bahwa usaha tersebut baru berjalan 2 bulan terakhir.
“Baru jalan 2 bulan pak,” ujarnya. Mengenai aktivitas pengoplosan dijelaskan tersangka dilakukan 2 kali dalam 1 minggu. Dalam satu kali pengoplosan bahan-bahan yang tersedia dijadikan 48 derigen ukuran 5 liter, dan dijual berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 175 ribu per derigen/5 liter.
Wilayah pemasaran sendiri, menurut Anwar, dilakukan di Bengkulu dengan cara menawarkan barang door to door alias langsung mendatangi konsumen ke rumah-rumah. “Kalau oplosan sudah jadi kami jual ke Bengkulu, saya yang bawa mobil, Oki dan Putra yang menjual langsung ke pembeli,” terang Anwar.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap, saat dikonfirmasi mengatakan, usaha komplotan pengoplos pestisida ini sudah lama terendus. “Wilayah pemasarannya sendiri diduga tidak saja di Bengkulu tetapi juga beredar di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura),” tukas J Nadapdap. (yat)

Tarif bus air Rp 2.000-5.000


*PSI Lautan dan Ariodillah

16 Ilir, Palembang Pos.-

Dua unit bus air bantuan Departemen Perhubungan (Dephub) RI, Pangeran Sido Ing Lautan dan Ariodillah, kemarin diresmikan pengoperasiannya oleh H Eddy Yusuf, Wakil Gubernur Sumsel. Bus air ini melayani 2 rute, BKB-Sungai Lais dan BKB-Gandus dengan tarif terjauh Rp 5 ribu dan dekat Rp 2 ribu.
Peresmian bus air yang digelar bersamaan dengan penyuluhan keselamatan dan kelaikan sarana angkutan sungai dan danau serta program life jacket for kids itu, juga disaksikan Dirjen Perhubungan Darat (Hubda) Dephub, Soeroyo Alimuso dan Wali Kota Palembang, H Eddy Santana Putra.
Dalam kesempatan itu, Soeroyo menjelaskan 2 unit bus air itu bantuan pusat dari anggaran 2008. “Kita pakai skala priorotas. Tahun ini Palembang dapat 2 unit, mungkin tahun depan daerah lain,’’ jelas Soeroyo.
Bantuan tersebut, menurut Soeroyo, merupakan usaha mengembangkan pola transport berbasis sungai, untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, baik pertumbuhan ekonomi maupun sarana transprtasi anak-anak sekolah.
Selain bantuan bus air, menurut Soeroyo, pihaknya juga memberikan bantuan 100 buah pelampung ke sekolah-sekolah sebagai bahan belaja dan 100 buah lainnya untuk para operator angkutan sungai dan danau.
Sementara Wako Eddy menilai, bus air sangat penting bagi Palembang. “Soalnya selain bisa menghidupkan moda transportasi air, juga sektor wisata. Dengan adanya bus air, untuk menuju objek wisata yang ada di sekitar Sungai Musi seperti Pulau Kemaro, Kampung Kapitan dan objek wisata lainnya, dapat dilakukan dengan mudah,’’ papar Eddy.
Sedang Wagub Sumsel H Eddy Yusuf, mengatakan pada era 1960-an transportasi air di Sungai Musi begitu hidup. Saat itu di sepanjang sungai, menurut Eddy, banyak tumbuh pemotongan kayu. “Kita berharap hadirnya bus air ini, dapat mengembalikan kejayaan transportasi air. Oleh karena itu, pusat hendaknya menambah jumlah bantuan bus air ke kita,’’ ujar Eddy.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Eddy Nursalam didampingi Kabid Hubla ASDP, Said Albar memaparkan bahwa bus air yang harga satuannya Rp 1,9 miliar itu mempunyai panjang 16 meter dengan jumlah penumpang maksimal 50 orang.
“Selain Palembang, bantuan bus air 2 unit juga didapat Papua, sedang Manado, Kalbar dan lainnya hanya dapat 1 unit. Kita harapkan, bus air ini berhubungan dengan moda angkutan darat seperti busway,’’ papar Albar.
Nantinya, menurut Albar, bus air akan melayani 2 rute yakni BKB-Sungai Lais dan BKB-Gandus dengan tarif Rp 5000 untuk rute terjauh dan Rp 2000 untuk rute antara. Bus air ini, menurut Albar, dilengkapi dengan berbagai fasilitas, mulai GPS, radio, kompas, termasuk jaket pelampung.
“Kita berharap dalam 3 tahun ke depan, kita memiliki 10 unit bus air bantuan pemerintah. Dengan beroperasinya bus air ini, akan jadi pilot project kita untuk menarik minat masyarakat berinvestasi ke transportasi air. Kita harapkan demikian,’’ tukas Albar. (war)

Ilegal, distributor makanan ditutup


*Disperindagkop sita makanan kedaluarsa

Sekip, Palembang Pos.-
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel dalam sidak kemarin, terpaksa menutup satu tempat usaha distributor makanan milik Aping, yang berada di Jl Mayor Salim Batubara No 1842 RT 29, Sekip.
Pasalnya, distributor makanan curah di Ramayana, Diamond PTC dan Cinde tersebut, ternyata sama sekali tak memiliki izin usaha distributor dan kesehatan. Disperindagkop bersama YLKI Sumsel juga langsung menggelandang Aping, ke kantor Disperindagkop untuk dimintai keterangan.
Selain tak mempunyai izin resmi, dari Disperindagkop dan YLKI Sumsel juga mendapati sejumlah makanan yang telah dijual distributor tersebut ke supermarket di Ramayana, sudah berbau apek dan tak layak konsumsi. Bukan itu saja, dari beberapa makanan seperti roti dan abon tidak memiliki label serta waktu kedaluarsa.
Sebelumnya, rombongan Disperindagkop dan YLKI Sumsel juga mendatangi Supermarket Ramayana. Disini, mereka mengambil sampel untuk distributor sejumlah makanan yang didistribusi dari distributor Aping. Seperti stick keju, telur gabus, roti marie, kacang kedelai abon dan abon.
Kepala Disperindagkop Palembang Wantjik Badaruddin melalui Kabid Perdagangan H Yustianus SE menjelaskan, dari segi penyimpanan barang, distributor tersebut juga menyalahi aturan.
“Tempat penyimpanan makanannya sangat tidak ideal. Idealnya, untuk distributor makanan harus menyiapkan gudang khusus dengan suhu udara serta sinar matahari yang cukup. Tapi disini, sangat tidak layak. Gelap dan suhu udaranya tidak sesuai,” jelas Yustianus.
Karena itu, lanjut Yustianus, sementara ini usaha distributor makanan ini diminta tutup dulu. “Kita akan minta keterangan dulu dari pihak distributor. Baru nanti bisa diketahui sanksinya apa. Karena mereka belum bisa menunjukkan izin, yang ada hanya izin Dinkes tapi itu izin produksi. Padahal mereka distributor,” bebernya.
Sementara Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut sudah melanggar UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Dimana sanksinya adalah kurungan 5 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar. “Kami harapkan Disperindagkop dapat memberikan sanksi tegas kepada distributor ini. Karena sudah melanggar, tidak ada label, tanggal produksi dan masa kedaluarsa. Apalagi yang dijual kita dapati sudah tidak layak konsumsi,” bebernya.
Sedangkan Aping mengakui pihaknya belum memiliki izin distributor. Namun Aping enggan menjawab saat ditanya alasannya. “Saya tidak tahu, karena ini usaha keluarga. Kalau gudang memang diletakkan di garasi karena kan tidak sempat menginap. Datang dari Jakarta langsung dikirim. Kita sendiri tidak mengerti soal merk, karena barang ini langsung dari Jakarta langsung,” ungkapnya.
Terpisah, Penanggung Jawab Supermaket Ramayana Santi menegaskan, pihaknya hanya menerima dari bagian pembelian. “Kalau pemasarannya sih bagus, selama ini kita belum terima keluhan. Tapi nanti kita akan menanyakan juga hal ini kebagian pembelian dan distributornya,” jelasnya. (ika)

6 jam, pasar buah rata dengan tanah


*Pedagang siap gugat SK Wako

7 Ulu, Palembang Pos.-
Sebanyak 42 petak pasar buah di kawasan 7,8,9 dan 10 Ulu, Seberang Ulu I, kemarin rata dengan tanah. Sejak pukul 09.30 hingga pukul 15.30, alat berat (backhoe loader) yang dikerahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, menghancurkan petak demi petak agen dan sub agen buah di kawasan tersebut.
Pantauan Palembang Pos, tidak ada perlawanan berarti dari pedagang buah yang sebelumnya menolak untuk direlokasi, karena keberatan harga kios yang mahal. Bahkan, ada pedagang yang rela membongkar sendiri bangunannya.
Robidin, salah seorang agen buah mengaku ini adalah kali kedua baginya harus digusur. Sebelumnya, Robidin berdagang di Pasar Benteng yang kini sudah menjadi Plasa Benteng Kuto Besak (BKB).
“Waktu itu 2003, saya disuruh pindah. Karena mau jadi Plasa BKB. Saya akhirnya pindah ke bawah Ampera ini. Sekarang, saya kena gusur lagi. Tapi tidak apa, soalnya tempat dagangnya sudah di Jakabaring. Bersama 4 rekan agen lainnya, saya sudah beli 5 kios disana. Mudah-mudahan prospeknya bagus,” jelas Robidin.
Sementara pedagang lainnya Lina, tetap yang enggan pindah ke Jakabaring juga mengosongkan tempatnya berdagang. “Tapi cuma sampai tanah pemerintah bae. Aku sudah buat tando. Kalau lewat dari itu, jangan sampai kareno itu tanah hak milik,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs H Marwan Hasmen yang meninjau langsung pembongkaran menegaskan, penertiban ini harus dilakukan. Pasalnya, pedagang agen dan sub agen buah selama ini berdagang di jalur hijau.
“Mereka itu berdagang di lahan pemerintah. Sekarang sudah saatnya kita buat Ruang Terbuka Hijau (RTH) disini. Lagipula, Pemkot sudah menyiapkan pasar buah yang lebih layak dan nyaman di Jakabaring. Jadi, tidak ada alasan lagi,” jelas Marwan.
Agar tidak kembali ditempati pedagang usai pembongkaran, lanjut Marwan, diharapkan dinas terkait seperti Dinas PJP, Dinas PU dan Tata Kota segera turun melakukan pembenahan di lokasi. “Jadi tidak ada jeda waktu bagi mereka untuk kembali membuka lapak disini,” ujarnya.
Kasatpol PP Palembang, Drs Herman AS menjelaskan, sekitar 400 petugas gabungan dari Kodim, Satpol PP, Dishub, Poltabes dan pihak kecamatan dikerahkan selama pembongkaran.
“Dari daftar yang kita terima ada 92 pedagang di pasar buah ini. Alhamdullilllah, pembongkaran lancar karena kita sendiri sudah sosialisasi sejak lama,” bebernya.
Sementara 29 pedagang melalui Lembaga Komitmen Tim Rakyat (LKTR) Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang merupakan tim advokasi pedagang buah, kini sedang menyiapkan rencana menggugat keputusan Wali Kota Palembang. Mereka akan menggugat SK Walikota No 699 tahun 2009, 11 Mei 2009 tentang pembongkaran petak pedagang buah.
Ketua LKTR Hanura, Antoni Rois didampingi salah satu kuasa hukum pedagang buah Hibzon Firdaus mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saat ini kita menyiapkan berkasnya. Secepatnya akan segera kita ajukan ke PTUN," jelas Hibzon.
Terpisah, Sekda Kota Palembang H Marwan Hasmen saat dikonfirmasi mengatakan Pemkot siap menerima gugatan dari pedagang buah tersebut. “Kita siap saja, malah kalau pedagang mau menggugat itu bagus. Sebab, mereka siapa tahu mereka akan lebih mengerti hukum,” jawabnya singkat. (ika)

Penjualan Stabilo palsu dibongkar


*Rugikan produsen miliaran rupiah

Poltabes, Palembang Pos.-
Unit Pidek Poltabes Palembang pimpinan Kompol Kristovo Arianto SIk dan AKP Agus Apri Irawanto SH, kemarin mengungkap peredaran alat tulis merk Stabilo Boss palsu di Metropolis. Stabile bos palsu itu diduga diproduksi di luar negeri, dan dipasarkan di Palembang atau bahkan seluruh Indonesia.
Selain mengungkap kasus itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yang diduga sebagai pengedar Stabilo Bos palsu produksi Scahwan-stabilo Sachwanhauber GmhH&Co tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing bernama Yeni Sukamto, bos Toko Intisari yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Terus, Airin, pemilik toko Siswi yang terletak di Jalan Lingkaran Dempo Luar dan Thamrin Susanto, pemilik toko Sinar Bali, di Jalan Kolonel Atmo, Palembang. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1219 pices Stabilo Bos palsu. Ketiganya ditangkap polisi kemarin, mulai pukul 10.00 WIB, di tokonya masing-masing.
Penangkapan itu bermula dari pihak Scahwan-STABILO Sachwanhauber GmhH&Co, menerima keluhan konsumen, yang mengatakan kalau di Palembang diduga banyak sekali beredar Stabilo Boss palsu. Kemudian, pihak Scahwan melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Soemadipradja & Taher, berkoordinasi dengan pihak Poltabes Palembang.
Secara bersama-sama Unit Pidek Poltabes Palembang pimpinan Kompol Kristovo Arianto SIk dan AKP Agus Apri Irawanto SH, bekerjasama dengan pihak kuasa hokum Scahwan melakukan razia ke beberapa toko alat tulis disini. Hasilnya, di Toko Intisari diamankan 99 pices Stabilo Boss palsu, kemudian di Toko siswi ditemukan 772 pices Stabilo Boss palsu dan terakhir di Toko Sinar Bali ditemukan 348 pices Stabilo Boss palsu.
Ketiga pemilik toko kemudian dijadikan tersangka, sehingga mereka beserta barang bukti sekitar 1219 pices Stabilo Boss palsu digiring polisi ke Mapoltabes Palembang. Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka yang diduga pengedar Stabilo Boss palsu tersebut.
Menurut Luki, dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan Stabilo Boss palsu itu dari importir di Jakarta. ‘’Kasus ini akan terus kita kembangkan, apakah ada pabrik untuk memalsukan itu di Jakarta atau Palembang. Ketiga tersangka sendiri akan diancam dengan pasal 90 jo 94 UU No 15 tahun 2001 tentang Hak Merk, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta,” tambahnya.
Sementara, Yulianto P Nurmansyah SH selaku kuasa hokum Scahwan-STABILO Sachwanhauber GmhH&Co yakni dari Law Firm Soemadipradja & Taher, ditemui di Mapoltabes Palembang mengatakan bahwa kliennya hanya melakukan upaya penegakan hukum. (sam)