12 Mei 2009

Penjualan Stabilo palsu dibongkar


*Rugikan produsen miliaran rupiah

Poltabes, Palembang Pos.-
Unit Pidek Poltabes Palembang pimpinan Kompol Kristovo Arianto SIk dan AKP Agus Apri Irawanto SH, kemarin mengungkap peredaran alat tulis merk Stabilo Boss palsu di Metropolis. Stabile bos palsu itu diduga diproduksi di luar negeri, dan dipasarkan di Palembang atau bahkan seluruh Indonesia.
Selain mengungkap kasus itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yang diduga sebagai pengedar Stabilo Bos palsu produksi Scahwan-stabilo Sachwanhauber GmhH&Co tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing bernama Yeni Sukamto, bos Toko Intisari yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Terus, Airin, pemilik toko Siswi yang terletak di Jalan Lingkaran Dempo Luar dan Thamrin Susanto, pemilik toko Sinar Bali, di Jalan Kolonel Atmo, Palembang. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1219 pices Stabilo Bos palsu. Ketiganya ditangkap polisi kemarin, mulai pukul 10.00 WIB, di tokonya masing-masing.
Penangkapan itu bermula dari pihak Scahwan-STABILO Sachwanhauber GmhH&Co, menerima keluhan konsumen, yang mengatakan kalau di Palembang diduga banyak sekali beredar Stabilo Boss palsu. Kemudian, pihak Scahwan melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Soemadipradja & Taher, berkoordinasi dengan pihak Poltabes Palembang.
Secara bersama-sama Unit Pidek Poltabes Palembang pimpinan Kompol Kristovo Arianto SIk dan AKP Agus Apri Irawanto SH, bekerjasama dengan pihak kuasa hokum Scahwan melakukan razia ke beberapa toko alat tulis disini. Hasilnya, di Toko Intisari diamankan 99 pices Stabilo Boss palsu, kemudian di Toko siswi ditemukan 772 pices Stabilo Boss palsu dan terakhir di Toko Sinar Bali ditemukan 348 pices Stabilo Boss palsu.
Ketiga pemilik toko kemudian dijadikan tersangka, sehingga mereka beserta barang bukti sekitar 1219 pices Stabilo Boss palsu digiring polisi ke Mapoltabes Palembang. Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka yang diduga pengedar Stabilo Boss palsu tersebut.
Menurut Luki, dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan Stabilo Boss palsu itu dari importir di Jakarta. ‘’Kasus ini akan terus kita kembangkan, apakah ada pabrik untuk memalsukan itu di Jakarta atau Palembang. Ketiga tersangka sendiri akan diancam dengan pasal 90 jo 94 UU No 15 tahun 2001 tentang Hak Merk, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp200 juta,” tambahnya.
Sementara, Yulianto P Nurmansyah SH selaku kuasa hokum Scahwan-STABILO Sachwanhauber GmhH&Co yakni dari Law Firm Soemadipradja & Taher, ditemui di Mapoltabes Palembang mengatakan bahwa kliennya hanya melakukan upaya penegakan hukum. (sam)