.jpg)
Lubuklinggau, Palembang Pos.-
Usaha pengoplosan pestisida (racun rumput) di Lubuklinggau berhasil dibongkar jajaran Polres Lubuklinggau. Buntutnya bapak dan anak Anwar (50) dan Putra (23), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, di gelandang aparat kepolisian ke Mapolres Lubuklinggau.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan salah satu anggota komplotan, Oki (21), warga yang sama. Bersama mereka polisi menyita barang bukti (BB) berupa bahan-bahan pengoplos, air 200 liter, Rundup 1 liter, bahan pelekat pestisida (Mantap), bahan penghalus, pengawet, dan pembeku es krim (Pita CNC), dan Pewarna, serta 48 derigen ukuran 5 liter.
Ketiga 3 tersangka diringkus saat sedang asyik meracik (mengoplos) pestisida, di rumah tersangka Anwar, Selasa (12/5), sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi yang berhasil dihimpun Palembang Pos, terbongkarnya usaha oplosan pestisida itu bermula dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, ternyata tersangka Putra sedang asyik membuat oplosan pestisida. Tak pelak, ketiga tersangka bersama BB langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Di hadapan polisi, Anwar tersangka pemilik usaha oplosan pestisida tersebut menyatakan bahwa usaha tersebut baru berjalan 2 bulan terakhir.
“Baru jalan 2 bulan pak,” ujarnya. Mengenai aktivitas pengoplosan dijelaskan tersangka dilakukan 2 kali dalam 1 minggu. Dalam satu kali pengoplosan bahan-bahan yang tersedia dijadikan 48 derigen ukuran 5 liter, dan dijual berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 175 ribu per derigen/5 liter.
Wilayah pemasaran sendiri, menurut Anwar, dilakukan di Bengkulu dengan cara menawarkan barang door to door alias langsung mendatangi konsumen ke rumah-rumah. “Kalau oplosan sudah jadi kami jual ke Bengkulu, saya yang bawa mobil, Oki dan Putra yang menjual langsung ke pembeli,” terang Anwar.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap, saat dikonfirmasi mengatakan, usaha komplotan pengoplos pestisida ini sudah lama terendus. “Wilayah pemasarannya sendiri diduga tidak saja di Bengkulu tetapi juga beredar di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura),” tukas J Nadapdap. (yat)