.jpg)
*Pedagang siap gugat SK Wako
7 Ulu, Palembang Pos.-
Sebanyak 42 petak pasar buah di kawasan 7,8,9 dan 10 Ulu, Seberang Ulu I, kemarin rata dengan tanah. Sejak pukul 09.30 hingga pukul 15.30, alat berat (backhoe loader) yang dikerahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, menghancurkan petak demi petak agen dan sub agen buah di kawasan tersebut.
Pantauan Palembang Pos, tidak ada perlawanan berarti dari pedagang buah yang sebelumnya menolak untuk direlokasi, karena keberatan harga kios yang mahal. Bahkan, ada pedagang yang rela membongkar sendiri bangunannya.
Robidin, salah seorang agen buah mengaku ini adalah kali kedua baginya harus digusur. Sebelumnya, Robidin berdagang di Pasar Benteng yang kini sudah menjadi Plasa Benteng Kuto Besak (BKB).
“Waktu itu 2003, saya disuruh pindah. Karena mau jadi Plasa BKB. Saya akhirnya pindah ke bawah Ampera ini. Sekarang, saya kena gusur lagi. Tapi tidak apa, soalnya tempat dagangnya sudah di Jakabaring. Bersama 4 rekan agen lainnya, saya sudah beli 5 kios disana. Mudah-mudahan prospeknya bagus,” jelas Robidin.
Sementara pedagang lainnya Lina, tetap yang enggan pindah ke Jakabaring juga mengosongkan tempatnya berdagang. “Tapi cuma sampai tanah pemerintah bae. Aku sudah buat tando. Kalau lewat dari itu, jangan sampai kareno itu tanah hak milik,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs H Marwan Hasmen yang meninjau langsung pembongkaran menegaskan, penertiban ini harus dilakukan. Pasalnya, pedagang agen dan sub agen buah selama ini berdagang di jalur hijau.
“Mereka itu berdagang di lahan pemerintah. Sekarang sudah saatnya kita buat Ruang Terbuka Hijau (RTH) disini. Lagipula, Pemkot sudah menyiapkan pasar buah yang lebih layak dan nyaman di Jakabaring. Jadi, tidak ada alasan lagi,” jelas Marwan.
Agar tidak kembali ditempati pedagang usai pembongkaran, lanjut Marwan, diharapkan dinas terkait seperti Dinas PJP, Dinas PU dan Tata Kota segera turun melakukan pembenahan di lokasi. “Jadi tidak ada jeda waktu bagi mereka untuk kembali membuka lapak disini,” ujarnya.
Kasatpol PP Palembang, Drs Herman AS menjelaskan, sekitar 400 petugas gabungan dari Kodim, Satpol PP, Dishub, Poltabes dan pihak kecamatan dikerahkan selama pembongkaran.
“Dari daftar yang kita terima ada 92 pedagang di pasar buah ini. Alhamdullilllah, pembongkaran lancar karena kita sendiri sudah sosialisasi sejak lama,” bebernya.
Sementara 29 pedagang melalui Lembaga Komitmen Tim Rakyat (LKTR) Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang merupakan tim advokasi pedagang buah, kini sedang menyiapkan rencana menggugat keputusan Wali Kota Palembang. Mereka akan menggugat SK Walikota No 699 tahun 2009, 11 Mei 2009 tentang pembongkaran petak pedagang buah.
Ketua LKTR Hanura, Antoni Rois didampingi salah satu kuasa hukum pedagang buah Hibzon Firdaus mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saat ini kita menyiapkan berkasnya. Secepatnya akan segera kita ajukan ke PTUN," jelas Hibzon.
Terpisah, Sekda Kota Palembang H Marwan Hasmen saat dikonfirmasi mengatakan Pemkot siap menerima gugatan dari pedagang buah tersebut. “Kita siap saja, malah kalau pedagang mau menggugat itu bagus. Sebab, mereka siapa tahu mereka akan lebih mengerti hukum,” jawabnya singkat. (ika)