.jpg)
Jakabaring, Palembang Pos.-
Sekitar 500 massa yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam, seperti Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sebagainya, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan aksi unjuk rasa (demo,red). Aksi itu dilakukan di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, persis di depan lokasi yang rencananya akan dibangun rumah ibadah salah satu agama.
Ratusan massa ini meminta agar pihak terkait menghentikan pembangunan rumah ibadah itu, yang rencananya kemarin akan dilakukan peletakan batu pertama. Alasannya, massa menilai pembangunan rumah ibadah tersebut liar. Soalnya, selain belum mengantongi izin dari FKUB sesuai keputusan bersama tiga menteri, juga ada surat dari Wali Kota Palembang bernomor : 452.2/001290/X, yang ditujukan kepada panitia pembangunan rumah ibadah tersebut.
Intinya, Wali Kota Palembang meminta peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah yang akan dilaksanakan Sabtu (06/6) tersebut ditunda, sampai dengan izin pendirian rumah ibadah itu diterbitkan. Kemudian, pendirian rumah ibadah tersebut sedang dalam proses kelengkapan administrasi, sesuai dengan peraturan Menteri Agama RI dan Mendagri, dengan No 09 tahun 2006 dan no 8 tahun 2006 serta peraturan Wako Palembang, No 03 tahun 2005.
Dalam aksi itu, hadir beberapa ulama terkenal di Palembang diantaranya Ketua FUI Sumsel H Umar Said, Pimpinan FPI Sumsel Habib Mahdi Syahab, Ketua FKUB Syairozi SH MHum, Pimpinan Pondok Pesantren Ar Riyadh Ustadz Amir, Pimpinan Pondok Pesantren Se-Sumsel Ustadz Solihin Hasibuan, kuasa hukum umat Muslim Sumsel Advokat Febuar Rahman SH serta tokoh masyarakat Kecamatan Seberang Ulu (SU) I HM Toyib Akib.
Selain melaksanakan aksi unjuk rasa, pendemo memegang beberapa spanduk yang berisi penentangan pembangunan rumah ibadah dilokasi tersebut. Ketua FUI Sumsel H Umar Said, ketika ditemui wartawan usai aksi mengatakan pihaknya bersama ormas Islam lainnya melakukan aksi ini, karena surat dari Wali Kota Palembang untuk menghentikan kegiatan pembangunan ini sepertinya tak diindahkan oleh mereka yang hendak membangun rumah ibadah ini.
Menurut Umar Said, yang dilakukan pihak pengurus dalam pendirian rumah ibadah itu suatu pelanggaran, karena selain tanpa izin, juga karena ada beberapa poin dari SKB tiga Menteri dan FKUB tidak dijalankan mereka. ‘’Contohnya pendirian rumah ibadah itu, sekurang-kurangnya mempunyai 60 orang jamaah diwilayah pendirian.
Sementara di lokasi yang akan didirikan ini hanya ada beberapa warga saja, itupun mereka semuanya pemeluk Islam. Selain itu juga dilarang melakukan dakwah agama dimana masyarakatnya sudah beragama, sedangkan disini warganya semuanya Islam,” jelas Umar Said. Usai berorasi, ratusan ormas Islam dan Pol PP Kecamatan SU I merobohkan jembatan yang menghubungkan jalan ke lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. (sam)