
TANGERANG - Usai bebas dari balik jeruji besi, rupanya Prita Mulyasari, 31, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, tahu berterimakasih. Kamis (04/06) seharusnya Prita beserta suami dan kedua anaknya, serta saudara kandungnya bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.
Tapi pertemuan dengan petinggi nomor dua negeri itu gagal terjadi. Pasalnya, Jusuf Kalla mendadak ada acara di Bandung, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan jurubicara Jusuf Kalla kepada Prita kemarin dirumahnya.
“Sebenarnya hari ini jadwal saya bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Tapi tidak jadi, tidak apa-apa. Saya hanya ingin berterimakasih karena membantu pembebasan saya dari penjara,” ungkapnya sebelum ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di rumahnya di Jalan Kucica, Blok JC 8 no.3, Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pagi pukul 08.00 kemarin, di rumah Prita hadir sejumlah anggota keluarganya, selain 4 saudara kandungnya juga hadir sepupu wanita yang sempat mengenyam dinginnya lantai penjara karena mengirimkan email tentang pelayanan di rumah sakit Omni International yang berbuah penuntutan atas dirinya.
Sebelum berangka ke persidangan perdana kasus pidananya, karena karyawan Bank Sinar Mas cabang Slipi, Jakbar itu dianggap menyebarkan fitnah, Prita sekeluarga berdoa terlebih dahulu yang dipimpin Sri Handayani, sepupu Prita dan orang yang dituakan di keluarga asal Solo, Jateng, tersebut.
Menggunakan sedang Mitsubishi Galant, B 8634 MG, Prita bersama suami, Andri Nugroho tiba di PN Tangerang yang dijaga ketat 50 petugas Polres Metro Tangerang. Kemarin, memang berbeda dari hari biasanya di pengadilan yang terletak di Jalan TMP Taruna itu dijaga ketat polisi karena sidang Prita yang menarik perhatian masyarakat.
Sekitar pukul 10.00, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Karel Tuppu, SH dengan dua hakim anggota Perdana Ginting, SH dan Arthur Hangewa, SH dimulai. Prita yang saat itu menggunakan baju lengan panjang warna putih dengan paduan jilbab warna hitam dan celana hitam duduk di kursi pesakitan.
Kemarin, sidang dijadwalkan pembacaan dakwaan yang dilakukan dua jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami, SH dari Kejati Banten dan Riady, SH dari Kejari Tangerang membacakan dakwaan Prita, melanggara pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ibu dari Khairan Ananta Nugroho, 3 dan rana Ria Puandita Nugroho, 1,3 itu juga dijerat dengan dakwaan sekunder yakni melanggar pasal 311 dan 310 tentang pencemaran nama baik. “Dengan dakwaan itu, Prita diancam penjara 6 tahun,” terang JPU Riady, kemarin.
Dalam sidang itu, Prita selain didampingi dua tim pengacara yakni Syamsu Hadi, SH dan 5 anggota tim advokat dari OC Kaligis & Associates, termasuk dalam tim Bernard Kaligis, SH anak kandung pengacara kenamaan tersebut. Dalam sidang yang berjalan hanya 30 menit itu, banyak dukungan mengalir kepada Prita. din)