

*15-19 Juni, di kantor lurah
Rivai, Palembang Pos.-
Akhirnya pendaftaran program rumah yang digulirkan Pemprov Sumsel dibuka. Selama 4 hari, mulai 15-19 Juni, pendaftaran untuk ikut serta dalam program rumah murah dapat dilakukan di masing-masing kelurahan di sini.
Demikian diungkapkan oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin melalui Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel, Aidit Aziz dalam koordinasi dan pembukaan pendaftaraan rumah murah di Bina Praja Pemprov Sumsel, kemarin. Menurut Aidit, pembukaan pendaftaran rumah murah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel nomor 364 kpts 7279 tentang kreteria rumah murah.
”Jadi secara resmi pendaftaran rumah dimulai tanggal 15-19 Juni ini melalui kelurahan masing-masing. Jadi tidak pakai formulir khusus, karena takut disalahgunakan dan surat pernyataan ditulis tangan,” tegas Aidit dalam rapat yang juga dihadiri camat dan lurah disini.
Pendaftaran itu, jelas Aidit untuk dua katergori yakni 1000 unit rumah type 36/120 untuk PNS/guru yang berlokasi di Jakabaring. Dan 1000 unit rumah type 21/90 untuk sektor non formal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti tukang becak, buruh, tukang ojek dan lainnya. Adapun lokasinya pemukimannya di Jalan Jepang (TPA II) Kelurahan Keramasan, Kertapati.
”Nanti 8 Juni kami umumkan di media massa kapan pendaftaran resmi dan syarat-syaratnya,” ungkapnya seraya menjelaskan untuk guru/PNS pendaftaran dapat melalui Diknas Prov Sumsel.
Adapun persyaratannya di bagi untuk dua kelompok yakni pekerja sektor non formal sebanyak 1000 unit rumah type 21/90, yakni maksimal 45 tahun, sudah bekeluarga, surat pernyataan belum punya rumah sendiri dan diketahui oleh RT/Lurah setempat. Memiliki KTP/KK berdomisili di Palembang sekurang-kurangnya tiga tahun atau keterangan domisili. Juga melampirkan surat pernyataan mampu membayar cicilan perhari/bulan yang diketahui ketua RT.
Sedangkan syarat bagi PNS/Guru yakni masa kerja minimal 10 tahun, usia maksimal 45 tahun, sudah bekeluarga, belum memiliki rumah sendiri, belum manfaatkan Bapertarum/KPR, memiliki KTP dan KK, tidak pernah terkena sanksi disipilin berdasarkan PP 30/1980. Surat pernyataan sanggup bayar dan ada surat rekomendasi atasan.
Sementara Direktur Utama Bank Sumsel, Asfan Fikri Sanaf berharap pihaknya dapat dilibatkan dalam seleksi rumah murah itu.”Kami minta juga agar seleksi satu pintu,” ungkapnya. Asfan juga menjabarkan rincian harga rumah murah. Untuk type 36 dan 120, harga total rumah Rp 32.500.000 sebab tanahnya hibah dari Pemprov sumsel.
Dari harga tersebut dibantu pinjaman uang muka dari Bapertarum Rp10 juta. Lalu mendapatkan sumbangan uang muka dari Menpera Rp11,5 juta. Setelah dikurangi sisanya Rp11 juta menjadi tanggungan KPR yang harus dicicil selama sepuluh tahun dengan bunga 9 persen. Sehingga perharinya PNS dapat mengangsur sekitar Rp 10.000 perhari atau langsung dibayar perbulan.
Sedangkan bagi rumah type 21/90 bagi sektor non formal harga rumah Rp 23 juta, dan sumbangan uang muka dari Menpera Rp 11,5 juta. Sehingga kredit KPR tinggal Rp11,5 juta yang dapat diangsur selama 15 tahun dengan harga cicilan sekitar Rp 5000. (war)