
JAKARTA - Pernyataan Manohara Odelina Pinot kepada media yang menuntut agar Duta Besar RI untuk Malaysia Da”i Bachtiar mundur dari jabatannya menuai respons. KBRI Kuala Lumpur balik mengancam akan mengajukan somasi kepada Manohara. Langkah hukum itu akan ditempuh terkait pernyataan bahwa KBRI telah menerima suap dari Kerajaan Kelantan.
“Tuduhan suap sudah termasuk wilayah hukum. Kami mewakili karyawan KBRI Kuala Lumpur tidak terima dituduh seperti itu, namun saya minta baik-baik kepada Manohara untuk beri penjelasan, siapa yang sudah menerima suap,” ujar Dubes RI untuk Malaysia Da”i Bachtiar dalam keterangan pers yang diterima JPNN di Jakarta kemarin.
Menurut mantan Kapolri itu jika tidak ada bukti adanya kasus suap itu maka dia memnta Manohara meminta maaf secara resmi melalui media massa. Namun, jika benar ada yang disuap, mantan Kapolri itu mengatakan tak segan bertindak tegas. “Kami sesalkan dia (Mano, Red) melontarkan tuduhan kepada KBRI Kuala Lumpur melalui media massa. Maka jika permintaan kami ini tidak ditanggapi tentu akan ada langkah hukum,” ancam Da`i.
Pernyataan Manohara jika tidak didasarkan bukti itu sudah menghina institusi negara dan pemerintahan. Da”i mengaku siap menerima tudingan jika dinilai pelayanan KBRI kurang memuaskan. “Tapi, jika sudah dituduh menerima suap kemudian menuntut Dubes diganti itu sudah masuk wilayah hukum,” ujar Da”i.
Dia kemudian menceritakan peranan pribadinya selaku Dubes RI untuk Malaysia ketika tiba-tiba ibu Manohara Daisy menemuinya di Jakarta tentang kasus anaknya. Ketika itu, Daisy langsung diarahkan menghadap Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji. “Oleh Kabareskrim pengaduan ibu Daisy diterima langsung di rumahnya karena permintaan saya,” ungkap Da”i.
Secara terpisah, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menegaskan, kasus Manohara adalah kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di negara lain. “Kalau mau melapor melalui Deplu,” ujarnya di Jakarta kemarin,
Abubakar menjelaskan, sebelum Manohara pulang ke Indonesia, Daisy ibunya pernah melapor ke Mabes Polri. “Tanggal 30 April pernah melapor, sudah dibuat laporannya oleh Bareskrim. Pada tanggal 9 Mei dan 2 Juni dipanggil tapi tidak datang,” katanya. Polisi Indonesia kata Abubakar siap membantu Manohara dalam kasusnya. “Namun, tak dalam proses penyidikan karena terjadi di negara lain,” katanya. (zul/rdl)