06 Juni 2009

Pejabat KADIN bantah adegan rekon


*Kasus pembunuhan kontraktor

Perintis Kemerdekaan, Palembang Pos.-
Walaupun sang menantu Raden M Riko Maulana alias Riko (24), warga Jalan Merawan III, Komplek Multi Wahana, Blok M.26, RT 13, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako, telah mengakui dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Syin Taslim (32), seorang kontraktor, warga Jalan Letnan Murod Lorong Famili RT 10/4 Kelurahan Srijaya, Alang-alang Lebar, namun Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Palembang Abdul Najib Umar alias Najib tetap tak mengakui keterlibatannya. Bahkan dalam rekonstruksi yang digelar Unit Pidum Poltabes Palembang, tersangka membantah adegan yang disusun petugas.
Hal tersebut terungkap kemarin dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Jum’at (15/05), sekitar 11.00 WIB, di dalam dan didepan kantor KADIN Palembang, Jalan Perintis Kemerdekaan No 220 Kelurahan Lawang Kidul, Ilir Timur (IT) II. Reka ulang itu dilaksanakan penyidik Unit Pidum Poltabes Palembang kemarin, mulai pukul 12.00 WIB dan dipimpin langsung Wakasatreskrim AKP FX Irwan Arianto SIk dan Kanitpidum AKP Antoni Adhi SH MH.
Rekontruksi tersebut dibuat penyidik dalam 23 adegan, dengan menghadirkan kedua tersangka, para saksi serta para kuasa hukum kedua tersangka dan korban, diantaranya Advokat Bunyamin SH. Akan tetapi untuk adegan reka ulang ke 15 dan ke 17, tersangka Najib terpaksa digantikan oleh anggota Tim Pidum Poltabes Palembang Bripda Erik.
Alasannya, saat adegan itu, tersangka Najib sendiri tak mengakuinya, karena tersangka Najib mengaku memang menusuk korban tapi tidak mengenai korban. Namun tersangka Riko dan para saksi, semuanya mengatakan kalau mereka melihat tersangka Najib menusuk tersangka dengan pisaunya. Sedang korban sendiri, diperankan oleh anggota Tim Pidum Poltabes Palembang Briptu Chalik.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, saat dikonfirmasi mengatakan tersangka Najib tak mengakui sebagian adegan yang dibuat, sehingga adegannya sempat digantikan oleh anggota. “Kedua tersangka, yang diduga terlibat kasus pasal 170 KUHP jo pasal 338 dan pasal 351 KUHP. Setelah ini, rencananya berkas keduanya akan kita kirimkan ke JPU, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Luki.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembantaian itu terjadi Jum’at (15/05), sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam Kantor Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Palembang, di Jalan Perintis Kemerdekaan No 220 Kelurahan Lawang Kidul, Ilir Timur (IT) II. Saat itu, tersangka Najib dan menantunya, Riko, menghujami tubuh korban dengan pisau hingga tewas. (sam)