
JAKARTA - Besan Presiden SBY Aulia Pohan bakal menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Kemarin, di Pengadilan Tipikor bersama tiga terdakwa lainnya, Maman H Somantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK empat tahun penjara.
Empat mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan saat memutuskan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Di samping tuntutan pidana, jaksa juga menuntut empat terdakwa tersebut membayar denda masing-masing Rp 300 juta.
"Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa saat mengeluarkan dana yang cukup besar. Karena itu harus dijatuhkan pidana," ungkap Rudi dalam pembacaan surat tuntutan. Tuntutan tersebut dijatuhkan dengan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan bahwa perbuatan Aulia cs, mengalirkan dana YPPI kepada sejumlah pihak, lima mantan pejabat BI yang tersangkut kasus hukum dan anggota DPR merugikan keuangan negara cukup besar. "Sebagai penyelenggara negara mereka seharusnya memberikan contoh dan berhati-hati dalam mengeluarkan dana," jelasnya.
Meski demikian, tim jaksa juga menilai hal-hal yang meringankan. Di antaranya, mereka belum pernah dihukum dan tak menikmati sepeser pun dana yang dikorupsi. "Terdakwa juga berterus terang dengan perbuatannya," ungkapnya.
Persidangan tersebut seharusnya sudah diselenggarakan Selasa (2/6) lalu. Namun, karena Aulia mengalami diare akut dan hipertensi maka persidangan tersebut baru dilaksanakan kemarin (5/6).
Tuntutan yang diberikan keempat terdakwa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap orang nomor satu BI, Burhanuddin Abdullah selama 8 tahun penjara. Padahal, Burhan sama-sama melakukan korupsi bersama Aulia Cs dalam kasus tersebut. Di Pengadilan Tipikor, Burhan akhirnya divonis 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya justru bertambah setengah tahun.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan 2,5 jam tersebut, jaksa juga menyebutkan keterlibatan bekas anggota Dewan Gubernur BI Anwar Nasution. "Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan bersama-sama dengan pihak lain. Burhanudin Abdullah, Rusli Simanjuntak, Oey Hoey Tiong dan Anwar Nasution," jelas jaksa I Ketut Sumedana. Anwar disebut ikut menyetujui penggunaan dana YPPI tersebut.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Aulia dan Maman memberikan disposisi permintaan dana lima pejabat BI yang tersangkut kasus hukum. Di antaranya, Heru Supraptomo, Hendro Budiyanto, Iwan R Prawiranata, Paul Sutopo dan Soedrajad Djiwandono. Total dana yang mengalir hingga Rp 68,5 miliar. Di samping itu dana senilai Rp 31,5 miliar juga mengalir ke DPR melalui Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. "Padahal mereka seharusnya bisa menolak permintaan itu," jelasnya.
Usai tuntutan tersebut, Aulia tak bersedia memberikan komentar. "Kepada penasihat hukum saya saja," jelasnya.
Kuasa hukum OC Kaligis menerangkan bahwa tuntutan tersebut nyata-nyata menyebut Anwar Nasution. "Anda mendengar sendiri beberapa kali Anwar Nasution disebut bersama-sama dengan yang lainnya," jelasnya.
Pengacara senior itu bersikeras bahwa kliennya seharusnya dituntut bebas. "Dalam peraturan pemerintah yang mengatur yayasan disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada yayasan adalah milik yayasan. YPPI adalah badan hukum sendiri," jelasnya. Kaligis mengaku akan menyiapkan pembelaan setebal 500 halaman.
“Anda dengar beberapa kali, anwar Nasution disebut bersama-sama, dengan yang lainnya. Mustinya bebas, pembelaan sudah saya siapkan 16 halaman. Apa yang diberikan yayasan itu milik yayasan. YPPI adalah badan hukum sendiri,’’ tegasnya. (git/oki)