12 Juni 2009

Dua bandar SS dibekuk polisi


Polda, Palembang Pos.-
Dua bandar sabu-sabu (SS), dibekuk Tim Narkoba Polda Sumsel dipimpin Kompol Suwadji SH dan Iptu Teguh. Kedua Bandar itu M Agus alias Agus (27), warga Jalan Tunas Harapan, No 733, RT 10, Kelurahan Sukamaju, Sako dan Hufni Arif alias Arif (31), warga Jalan Mayzen, Lorong Segaran, RT 23, Kelurahan Sei Selayur.
Dari keduanya disita barang bukti 4 kantong atau 15 gram SS, timbangan digital, 5 bong, sekantong plastic bening, puluhan amplop, 3 korek gas, pipet dan dompet mas. Kedua tersangka ditangkap kemarin, sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman tersangka Agus. Penangkapan keduanya bermula dari polisi menerima laporan warga, bahwa tersangka Agus merupakan bandar SS yang sudah sangat meresahkan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Narkoba Polda Sumsel dipimpin Kompol Suwadji SH dan Iptu Teguh, langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, akhirnya kemarin, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Agus. Saat itulah, polisi melihat tersangka Agus dan Arif sedang menimbang-nimbang SS.
Makanya, selain mengamankan kedua Bandar ini, polisi juga menyita barang bukti 4 kantong atau 15 gram SS, timbangan digital, 5 bong, sekantong plastic bening, puluhan amplop, 3 korek gas, pipet dan dompet mas. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang polisi ke Mapolda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan polisi, tersangka Hufni Arif mengakui perbuatannya dan mengatakan baru sekali ini mencoba menjadi Bandar SS. ‘’SS itu aku ambek dengan Tion, tapi kami nunggunyo di rumah Agus. Aku cuma nyari tambahan penghasilan, sebab gaji aku sebagai tukang las, idak mencukupi. Aku dengan Agus memang la kenal dan bekawan,” jelasnya.
Sedang, tersangka M Agus alias Agus, meskipun mengakui perbuatannya, namun terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik. ‘’SS itu aku beli samo Tion alias Petet (DPO), yang pesan melalui telepon. Biasonyo, usai pesan, Tion langsung nyuruh kurirnyo untuk antar barang ke rumah. Kebetulan Arif nak pesan jugo, laju kami pesan barengan dan minta antar ke rumah,” ujar tersangka Agus.
Menurut tersangka Agus, mengatakan dirinya juga baru tiga bulan ini menjalani bisnis haram tersebut. ‘’Aku beli dengan Tion Rp 2 juta pergram, terus aku jual paketan, dimano pergramnyo aku biso untung Rp 300 ribu. Dengan Tion kami bayar dulu Rp2,5 juta, sisonyo kami bayar lunas setelah barang laku. Kalo bong itu, bong bekas. SS yang baru kami pesan ini, mencapai Rp30 juta,” tambahnya. (sam)