01 Juni 2009

173 tenant mal di Palembang SP-1


Merdeka, Palembang Pos.-
Setelah melakukan inventarisir ke mal-mal di Palembang selama dua minggu, Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Palembang, akhirnya menyimpulkan masih banyak tenant di mal yang belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Penelusuran yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk BPMD tersebut menemukan, sebanyak 173 tenant di mal, tak punya izin usaha.
Rinciannya, di Palembang Square dari 156 tenant yang memiliki SITU, baru sekitar 46 tenant atau hanya 30 persennya saja. 110 tenant lainnya belum memiliki SITU. Palembang Indah Mal (PIM) dari 46 tenant hanya 11 tenant yang memiliki SITU, 35 tenant lainnya tak punya SITU. Dan International Plaza (IP) dari 48 tenant juga hanya 20 tenant yang punya izin. Sedangkan 28 tenant lainnya tak ada SITU. Sedangkan untuk Palembang Trade Center (PTC), hingga kemarin masih dalam proses pendataan.
Kepala BKPMD Palembang, Syamsul Jauhari didampingi Sekretaris Ajadin mengatakan, terhadap 173 tenant yang belum memiliki SITU tersebut, pihaknya akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1. “Kalau belum juga kita beri SP-2 terus sampai SP-3 dengan jarak masing-masing dua minggu. Kalau ternyata tetap tidak dibayar, maka kemungkinan akan menjadi tanggung jawab dari pengelola mal. Mereka harus membayar secara kolektif,” jelas Syamsul.
Selain itu, lanjut Syamsul, pihaknya juga akan memanggil seluruh pengelola mal untuk mengimbau tenantnya, membuat SITU. “Tapi yang jelas kita masih tetap persuasif. Sebab, banyak juga tenant yang dari pengusaha kecil. Kalau mereka tutup tentunya akan berdampak pada tenaga kerjanya,” bebernya.
Syamsul juga menegaskan, pendataan tenant tersebut hanya dilakukan untuk tenant-tenant yang ada lokalnya. Sedangkan, tenant yang memakai fasilitas publik seperti di jalan-jalan mal, tidak didata.
“Karena itu sebenarnya tidak diizinkan, sebab areal tersebut adalah areal publik. Kalau kita tarik SITUnya juga berarti BKPMD melegalkan. Nanti, kita juga akan koordinasi dengan Dinas Tata Kota. Untuk mencari solusi bagaimana baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Palembang Zuhri Lubis mengungkapkan, masih banyak tenant di mal yang tak memiliki SITU. “Contohnya di PS hanya 30 persen saja yang punya SITU. Nah, ini harus ditagih karena itu merupakan pendapatan daerah,” pungkasnya. (ika)