
*Yang lainnya segera menyusul
A Irma N, Palembang Pos.-
Tim Penyidik Kejati Sumsel kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB, resmi melakukan penahanan satu dari tiga tersangka kasus proyek pembangunan Bronjong Perkuatan Tebing/Krib Sungai Rawas di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang diduga sarat korupsi. Tersangka yang ditahan itu adalah Idmar Wijaya, penerima kuasa kontrak dari CV Rindu Alam.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Burlian Wijaya dan Ir H Komaruddin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sungai Wilayah I Dinas PU Pengairan Provinsi Sumsel, sepertinya bakal menyusul.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso SH didampingi Wakajati Sumsel H A Wahab Hasibuan SH MH dan Kasipenkum dan Humas Apandi SH, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No Print 01/N.6.5/fd.1/f 2009. ‘’Tersangka kita tahan karena tidak kooperatif. Dipanggil datangnya lambat, dan memberikan keterangan berbelit-belit,’’ ujar Momock.
Menurut Momocok, sebenarnya kemarin dua tersangka yang dipanggil selain Idmar Wijaya, juga Burlian Wijaya. Namun Burlian Wijaya tidak datang. ‘’Alasannya dia (Burlian Wijaya, Red) sedang berada di luar kota dan kita akan panggil lagi Kamis mendatang. Kalau juga tetap tidak datang kita panggil secara paksa,’’ kata Momock seraya menambahkan untuk tersangka Ir H Komaruddin akan dipanggil Rabu (6/5) ini.
Sementara itu, penahanan tersangka Idmar Wijaya ini sedikit alot. Soalnya, menurut informasi di Kejati, saat dia disodorkan surat penahanan, tersangka menolak ditahan. Dia ngotot agar surat tidak dilakukan penahanan/ditangguhkan, dikabulkan. Akibatnya tim penyidik yang diketuai Viktor SH yang anggotanya terdiri dari Gunawan SH, Fajari SH dan Rizali Noor SH, sempat tarik ulur.
Bahkan, Wakajati Sumsel H A Wahab Hasibuan sempat meninjau dan memerintahkan tersangka dilakukan penahanan. Tak ketinggalan pula Aspidus Kejati Sumsel, menanyakan kepada tim, apakah ada masalah dalam penahanan. Setelah tidak ada masalah lagi, tersangka didampingi pengacaranya Mulyadi SH segera digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel yang sudah menunggu.
Saat keluar dari ruangan penyidik nomor 59, tersangka Idmar Wijaya langsung menutupi mukanya dengan jaket warna hitamnya. Jempretan kamera para wartawan membuatnya gerah. Sehingga dari lantai dua tempat penyidik sampai menuju mobil, tahanan tersangka menutupi terus mukanya. (mad)