06 Mei 2009

Sindikat trafficking dibongkar polisi


*Seorang mucikari SP diamankan


Prabumulih, Palembang Pos.-
Polres Prabumulih, Selasa (5/5), sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil mengungkap kasus trafficking (perdagangan orang) yang terjadi didalam wilayah hukumnya. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan Aisyah (56), seorang mucikari yang juga pemilik rumah bordil di Lokalisasi Simpang Penimur (SP), Kelurahan Patih Galung, Prabumulih.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 4 wanita yang diduga korban trafficking dan dipekerjakan oleh tersangka sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Keempat korban trafficking tersebut yakni Yen (40), Dedek Warsih (36), Iin Herliyanti (32), dan Nanik Suyali (34), semuanya warga asal Subang, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Prabumulih, AKBP Imam Syachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus trafficking ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah rumah penampungan wanita di lokalisasi SP.
Dimana, lanjut Junaidi, para wanita tersebut direkrut dari sejumlah daerah di luar Prabumulih untuk dipekerjakan sebagai PSK, pelayan kafe, dan lain sebagainya. Berbekal informasi dari warga tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah rumah bordil yang berpraktik seperti yang diinformasikan oleh masyarat sebelumnya.
“Ternyata memang benar kita menemukan ada sebuah rumah bordil yang berpraktik seperti itu. Dari sini, tersangka Aisyah berikut mereka (korban trafficking) langsung kita amankan saat tengah menjalankan aktivitasnya di rumah bordil milik tersangka Aisyah di SP,” kata Junaidi.
Junaidi melanjutkan, tersangka Aisyah diduga dalam beraksi merekrut anak buahnya yang tak lain korban, dibantu seorang perantara yang juga masih anaknya sendiri, Sri alias Mia yang berdomisili di Subang, Jabar. Sri inilah yang merekrut langsung di lapangan dan mengantarkan korban ke Lokalisasi SP Prabumulih.
“Diduga saat direkrut, sejumlah wanita ini diiming-iming menjadi pelayan rumah makan di Kota Prabumulih. Namun, sesampai di Prabumulih mereka ditempatkan di rumah bordil dan menjadi PSK,” ungkapnya.
Diduga pengiriman wanita-wanita asal Subang itu ke Prabumulih, menurut Junaidi, dilakukan setiap 2 minggu sekali, atau selagi ada wanita di kampung halaman tersangka yang mau diajak bekerja di Prabumulih. Saat bekerja, tersangka yang menjadi mami dari para PSK ini, mendapatkan fee sebesar Rp 25.000 setiap kali kencan. “Untuk tarif sekali kencan sendiri, berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, keempat korban akan dikembalikan pihaknya ke kampung halamannya di Subang, Jabar. Dalam pengembalian korban, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot Prabumulih melalui Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih. Untuk tersangka Aisyah, akan diproses pihaknya sesuai hukum berlaku. Tersangka akan diproses dengan undang-undang (UU) Traficking dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 600 juta.
Sementara itu dihadapan petugas yang memeriksanya, tersangka Aisyah mengakui merekrut anak buahnya tersebut dari Subang, Jawa Barat, yang merupakan kampung halamannya. Namun, tersangka menolak dikatakan memaksa para korban untuk bekerja kepadanya. “Saya tidak maksa mereka bekerja, dan itu kemauan mereka sendiri,” elaknya.(lex)