
Jakarta, Palembang Pos.-
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan komentar langsung terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar. SBY menganggap kasus tersebut merupakan kasus serius. Aparat penegak hukum diminta mengungkap kasus tersebut secara gamblang.
Menurut SBY, di negara hukum, tidak ada pejabat yang kebal hukum. "Sangkaan terhadap saudara Antasari Azhar, Ketua KPK dalam kasus pembunuhan, murder case adalah masalah serius, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata SBY dalam konferensi persnya usai menerima Presiden Asian Development Bank (ADB) Haruhiko Kuroda di Jimbaran, Bali kemarin.
Karena kasus tersebut menyangkut Ketua KPK, menurut SBY, banyak sekali muncul komentar dan analisis dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, SBY berharap para penegak hukum bisa bertindak dengan sangat adil dan transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti kasus yang sebenarnya terjadi. "Jangan ada pembelokkan (kasus)," tegas SBY.
Presiden juga menyampaikan pesan khusus kepada KPK. Lembaga yang menjadi ujung tombak pemerintahan SBY untuk pemberantasan korupsi itu, diminta tetap fokus dan tidak terganggu dengan kasus tersebut. "Karena yang disangkakan bukan dalam kapasitas sebagai Ketua KPK," kata SBY.
Kasus tersebut, kata SBY, harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Secara tidak langsung, kausus yang menimpa Antasari tersebut mengingatkan para penegak hukum agar amanah rakyat untuk menjalankan tugas sesuai UUD 1945 dan UU bisa dijalankan dengan benar.
"Jangan cederai amanah rakyat. Ini tidak ada kaitannya dengan fungsi dan wewenang KPK. Kasusnya berbeda," kata SBY. Semua pejabat negara diimbau SBY untuk benar-benar menjaga segala perilaku agar tidak tergelincir dalam kasus kejahatan. "Tidak ada satupun yang berharap jajaran KPK melakukan kejahatan apalagi menyangkut korupsi dan masalah uang, mari kita jaga agar semua lembaga jalankan tugas dengan benar," kata SBY.
Dalam keterangan pers tersebut, seolah-olah SBY juga menyebut Antasari sebagai tersangka. Setidaknya dua kali SBY menyebut kata sangkaan terhadap Antasari. Entah maksudnya tersangka atau sebagai kata ganti dugaan. Sampai saat ini status tersangka Antasari masih menjadi perdebatan. Pihak Kejaksaan Agung sudah mengumumkan pencekalan Antasari karena menjadi tersangka sekaligus otak pembunuhan. Sedangkan pihak kepolisian menyatakan status Antasari masih sebagai saksi. (fal/git/tom/sof)