15 Mei 2009

Reka ulang suami bunuh istri


GANDUS-Kasus pembunuhan teramat sadis dan tak berbelas kasihan, yang menewaskan Nurma bin Mamad (20), warga Pangeran Sidoing (PSI) Kenayan, Perumahan PT Panca Samudera, Blok D No 11 RT 25/9, tewas dibantai suaminya dengan 18 tikaman, kemarin sekitar pukul 09.30 WIB direkontruksi (direka ulang) jajaran Mapolsek Gandus, dipimpin langsung AKP Sukri A Rivai S Sos SH dan Ipda Kasmini Darda SH.
Rekontruksi yang menghadirkan tersangka Anton Sujarwo bin Ansori (suami korban), itu berjalan lancar dan aman. Meski sempat diteriaki, ratusan warga yang ikut menonton terlihat tertib. Dalam rekontruksi yang diambil sebanyak 7 adegan, tersangka didampingi penasehat hukum, Sutrisno Husin SH dengan penyidik pembantu Aiptu Dumyati Saleh. Adengan pertama dimulai, tersangka Anton Sujarwo yang pagi itu sedang santai di dalam rumah sambil minum kopi.
Tiba-tiba di datangi korban Nurma (istrinya) yang diperankan Sukarna, masuk ke dalam rumah sambil marah-marah dan melempar perabot rumah. Adegan selanjutnya, sembari marah-marah korban langsung menerjang pinggang tersangka. Saat itu, keributan sempat dilihat oleh saksi Rusmini, tetangga korban dengan jarak 4 meter. Kemudian tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau di dapur. Dalam kondisi emosi meledak-ledak, tersangka menikamkan pisau tersebut ke punggung korban sebanyak 3 kali.
Dihujami pisau, korban lari melalui pintu dapur dan terjatuh. Oleh tersangka, korban dikejar dan ditarik masuk ke dalam rumah. Nah, di dalam rumah tersangka kembali menikam pisau ke pinggang korban. Korban tewas kehabisan darah sebelum mendapat perawatan medis di RS RK Charitas.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi melalui Kapolsek Gandus AKP Sukri A Rivai S Sos SH dan Kanitreskrim Ipda Kasmini Darda SH saat dikonfirmasikan membenarkan menegaskan bahwa rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka di pengadilan. Sukri menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) UU KDRT Jo Pasal 351 (3) dan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis tersebut terjadi Jumat (1/5), sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka Anton Sujarwo (24), buruh pabrik karet PT Panca Samudera tega menghabisi istrinya dengan cara menikam pisau sebanyak 18 kali. (don)