25 Mei 2009

Ratusan karung pupuk diamankan


Sukarami, Palembang Pos.-
Sebuah mobil truk PS 120 nopol BG 8462 MI yang mengangkut pupuk subsidi diduga ilegal, kemarin diamankan aparat Polsekta Sukarami Palembang. Truk yang disopiri Yudi Wardani (29), warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu mengangkut 160 karung pupuk subsidi untuk disalurkan ke KUD di Lubuklinggau.
Pupuk milik distributor CV MB yang bergudang di Jalan RE Martadinata Palembang, itu terpaksa diamankan karena tak dilengkapi Delivery Order (DO). Penangkapan pupuk jenis NPK Phonska itu dilakukan kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, saat truk melintas di Jalan Tanjung Api-Api Palembang. Sebelumnya, anggota Polsekta Sukarami yang sedang berpatroli curiga melihat muatan truk tersebut.
Ketiga dilakukan pemeriksaan, ternyata truk itu membawa pupuk sebanyak 8 ton. Polisi langsung meminta dokumen sah pengangkutan pupuk tersebut. Namun sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah, dan hanya memberikan surat jalan dari CV MB.
''Saya hanya mengangkutnya saja. Nanti pengurus kami Pak Yanto datang ke sini,'' ujar Yudi, sopir truk pupuk tersebut. Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan melalui Kapolsek Sukarami AKP Sugeng Heryadi SIk saat dikonfirmasi membenarkan mengamankan truk yang mengangkut pupuk subsidi tersebut. ''Kami masih belum tahu apakah pupuk tersebut ilegal atau tidak. Yang jelas kami masih melakukan penyidikan,'' tegas Sugeng (guh)