25 Mei 2009

Produsen ekstasi oplosan dibongkar


*Inek dipasarkan di Palembang

Gub H Bastari, Palembang Pos.-
Setelah membongkar pabrik rumahan ekstasi yang ada di kawasan Sukarami beberapa waktu lalu, sukses kembali diraih Satnarkoba Poltabes Palembang pimpinan Kompol Syachril Musa SH. Kali ini, Unit Narkoba Poltabes Palembang dipimpin Ipda Daryani Amd Ik, kembali membongkar produsen inek oplosan yang diduga sering dipasarkan di acara organ tunggal (OT) yang ada di Palembang.
Adalah Andrian alias Aan (26), warga Jalan Aiptu A Wahab, Lorong H Utih, RT 09/03, Kelurahan 15 Ulu, produsen inek palsu yang dimaksud. Darinya disita barang bukti 50 butir inek warna merah muda logo euro serta alat-alat cetak manual inek berupa tutup spidol, tutup eyeshadow, tutup lipstick, pena bekas, spidol bekas, sebungkus logo-logo untuk inek, 3 keping paracetamol, 3 pewarna kue, lem dari sagu dan Bodrex.
Tersangka ditangkap kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya. Penangkapan tersangka bermula polisi menerima laporan warga, bahwa tersangka Aan merupakan bandar inek yang sudah sangat meresahkan. Bahkan, ada juga informasi yang mengaku kalau Aan diduga membuat inek sendiri dirumahnya. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Narkoba Poltabes Palembang dipimpin Ipda Daryani Amd Ik langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenarannya, polisi menyamar dengan berpura-pura hendak membeli inek. Penyamaran yang berjalan mulus, membuat tersangka tak sedikitpun merasa curiga. Saat transaksi itulah, polisi langsung menangkap tersangka Aan. Begitu diperiksa polisi, dari dalam kantong celananya disita barang bukti 50 butir inek warna merah muda logo euro.
Tak puas dengan hasil yang didapat, polisi kembali melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Aan. Didalam kamar tersangka Aan itulah polisi kembali menyita barang bukti berupa alat mencetak inek oplosan manual yakni tutup spidol, tutup eyeshadow, tutup lipstick, pena bekas, spidol bekas, sebungkus logo-logo untuk inek, 3 keping paracetamol, 3 pewarna kue, lem dari sagu dan Bodrex.
Selanjutnya, tersangka Aan beserta barang bukti digiring polisi ke Mapoltabes Palembang. Dihadapan polisi, tersangka Andrian alias Aan mengaku sudah enam bulan terakhir membuat inek oplosan. ‘’Yang saya buat itu inek oplosan pak. Selain harganya memang murah yakni Rp 5 ribu perbutir, juga saya selalu bilang dengan pembeli kalau inek itu memang oplosan,” kata anak bungsu dari tiga bersaudara ini.
Menurut tersangka Aan dirinya bisa membuat inek oplosan itu, setelah menonton televisi. ‘’Aku biso waktu nonton TV ado berita caro mbuat inek oplosan. Untuk melengketke inek pake lem sagu, terus untuk warnonyo pake pewarno kue. Dalam sehari aku biso jual inek oplosan ini sampai 20 butir. Biasonyo aku jual inek itu di acara OT yang ado didekat rumah atau di kampung-kampung di Palembang,” tambahnya.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi, didampingi Kasatnarkoba Kompol Syachril Musa SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pembuat inek oplosan tersebut. ‘’Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, karena ada cetakannya. Bahan yang digunakan tersangka untuk membuat inek oplosan itu obat sakit kepala dan untuk ketahanan tubuh. Inek oplosan itu diedarnya di acara OT di Palembang,” jelas Luki. (sam)