.jpg)
Merdeka, Palembang Pos.-
Keinginan untuk membuat Rumah Potong Hewan (RPH) di Palembang sepertinya sulit diwujudkan. Pasalnya, Palembang sebagai ibu kota propinsi, belum layak menjadi RPH. Selain sejak tahun 1993 Palembang sudah melarang peternakan babi, pasokan babi dari luar ke metropolis juga terbatas.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DP2K) Palembang, Ir Masriadi Msi, saat ditemui di kantor wali kota, kemarin. Menurutnya, untuk menentukan kelayakan RPH itu dilihat dari 5 aspek. Yakni aspek proteksi, aspek teknis, kelembagaan, legalitas dan financial.
“Kalau Palembang sepertinya tidak bisa. Apalagi sejak tahun 1993, telah dikeluarkan SK No 4 yang melarang peternakan babi. Jadi bagaimana mau ada RPH kalau peternakannya saja dilarang. Selama ini di Palembang hanya tempat transit saja atau pengumpul. Jadi, paling lama babi-babi itu hanya 3-7 hari saja. Lebih dari itu tidak boleh, Konsumsi babi disini juga sangat sedikit. Mungkin sekitar 7 kg perhari,” tegas Masriadi.
Diakui Masriadi, disinyalir ada tempat transit babi di Palembang yang diam-diam beternak babi. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan surat peringatan. “Indikasi yang beternak itu memang ada. Nanti kita beri peringatan, setidaknya sampai 4 kali. Setelah itu baru kita beri sanksi,” bebernya.
Sedangkan untuk mencegah masuknya flu babi, selain memperketat pengawasan pihaknya juga akan terus melakukan penyemprotan desinfektan ke kandang babi. “Kita kan ada tim PDSR (Participaty Disease Survey Respons) yang didalamnya ada 7 dokter hewan. Mereka ini akan terus memantau kandang-kandang babi disini. Mengawasi dan memberikan desinfektan. Pasokan dari luar kita batasi dulu sementara. Pemeriksaannya juga diperketat,” tukasnya. (ika)