19 Mei 2009

Pabrik ineks Palembang dibongkar


*300 butir ineks dan bahan mentah disita

Pulogadung, Palembang Pos.-
Sukses besar ditorehkan Satuan Narkoba Poltabes Palembang pimpinan Kompol Syachril Musa SH. Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengolahan ekstacy (ineks) alias home industry berhasil dibongkar. Pabrik pengolahan itu berada di sebuah bedeng Jalan Soekarno-Hatta Lorong Musi Raya, RT 40/11, Pulogadung Kelurahan Karya Baru, Alang-alang Lebar.
Dalam operasi penyergapan yang digelar dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapati 0,5 kilogram atau 20 bungkus serbuk prekusor (bahan kimia pembuat ineks), 300 butir ineks sudah jadi berlogo Diamond dan Matahari. Kemudian, sebuah dongkrak pengeras ineks dan cetakan yang terbuat dari lempengan.
Penggerbekan tersebut berawal dari tertangkapnya seorang pengedar ineks bernama Teri Buana (45), warga Bukit Besar RT 02/05, Kelurahan 26 Ilir, Ilir Barat (IB) I. Teri ditangkap di Jalan Kolonel Atmo depan Hotel Azzura, Selasa (19/5), sekitar pukul 23.00 WIB. Darinya berhasil disita 158 butir ineks logo Diamond.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 5 tersangka. Adalah Sulaiman (40), pemilik rumah warga Pulogadung RT 40/11 Karya Baru, Syahhudin (41), warga Prumnas Talang kelapa, Alang-Alang Lebar, Ade Prasetya alias Armen (39), warga Pulogadung, Karya Baru, Alang-ALang Lebar, Joniahyah (45), Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur, Musi Banyuasin. Sedangkan gembong pemasok serbuk ineks diketahu bernama Andi (34), belum berhasil ditangkap.
Hasil penggerbekan pabrik pembuatan ineks tersebut langsung menarik perhatian petinggi kepolisian disini. Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi didampingi Kasatreskrim Kristovo Arianto SIk langsung mendatangi lokasi.
Tak hanya itu, pagi harinya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto bersama Direktur Narkoba, Kombes Teguh Prayitno dan Kabid Humas, Kombes Pol Abdul Gofur SH MH, untuk menggelar identifikasi terhadap kelima tersangka.
Dihadapan Kapolda, tersangka Sulaiman langsung disuruh mempraktikan cara mencetak ineks yang dibuatnya. Menurutnya, dalam sehari cetakannya bisa menghasilkan sebanyak 70 butir dengan upah sebesar Rp 5 ribu perbutir. “Saya bekerja membuat ineks baru 3 minggu dan telah mencetak sebanyak 3 ribu butir ineks yang di edarkan di Sumsel. Tapi, ineks yang kubuat berupa ineks oplosan (OP) yang dijual seharga Rp 80 perbutir ,'' ujar Sulaiman.
Ketua RT 40, H Muktar Ujang (50) ditemui Palembang Pos mengatakan, kelima tersangka tidak pernah melapor menjadi warganya. Sedang, Zainuddin (63), pemilik bedeng mengaku, tersangka Sulaiman baru 3 minggu mengontrak disini dengan bayaran Rp 500 ribu perbulan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto melalui Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luky Hermawan MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kelima tersangka. ''Para tersangka akan kita jerat dengan UU No 5 tentang Pysikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan UU No 2 tentang kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara,'' tegas Luky. (guh)