
*Dalam kondisi tangan terborgol
Pagaralam, Palembang Pos
Saat hendak dimasukkan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pagaralam, Andi Purnawansyah bin Marhan (22) Warga Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara, terdakwa kasus Pembunuhan Aidil (28) Warga Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung Kota, berhasil melarikan diri. Ironisnya, saat itu terdakwa dikawal oleh 2 anggota Polres Pagaralam dan 4 staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam.
Pelarian terdakwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (8/5) WIB. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Palembang Pos, kaburnya terdakwa kasus pembunuhan tersebut berawal ketika Andi terlebih dahulu mengikuti persidangan di PN Lahat-Pagaralam, Nendagung Pagaralam Selatan. Dia saat itu divonis 5 tahun dan 4 bulan penjara.
Karena sidang sudah selesai, oleh 2 anggota Polres Pgaralam Bripda Muhsin dan Bripda Hardiansyah dan 4 orang dari Kejari Pagaralam, Pariza SH, Choiri SH, Alpian dan Erman, dibawa pulang ke Lapas. Saat memasuki jalan menuju Lapas di Beringin Jaya, tiba-tiba napi tersebut langsung melompat dan kabur dari mobil tahanan yang membawanya. Padahal selain diakwal, saat itu tangan terdakwa dalam kondisi diborgol.
Melihat terdakwa kabur, 6 orang petugas yang mengawalnya berusaha mengejar. Terdakwa yang tidak mau pelariannya gagal, kian cepat mengambil langkah seribu. Akibatnya, kejar-kejaran dengan petugas pun terjadi. Walaupun tangannya dalam kondisi terborgol, Andi berhasil kabur dan menghilang di perkampungan padat penduduk.
Kepada Palembang Pos, salah seorang petugas yang enggan disebut namanya, mengatakan tidak menyangka terdakwa bakal nekad kabur. “Tiba-tiba napi itu melompat dari mobil tahanan, dan langsung melarikan diri, “ ujar petugas itu.
Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam AKBP K A Soleh melalui AKP Syahril SH, membenarkan kaburnya napi Lapas Pagaralam. “Petugas kita sudah berupaya mengejarnya, tapi tak berhasil menemukannya,’’ ujar Syahril.
Terdakwa yang kabur tersebut, resmi menjadi penghuni Lapas Pagaralam, setelah majelis hakim PN Pagaralam-Lahat menjatuhkan putusan 5 tahun 4 bulan penjara. Larinya terdakwa Andi, menurut Syahril, diduga karena kelalaian petugas yang melakukan pengawalan.
“Kami secepatnya menangkap terdakwa agar dijebloskan kembali ke penjara. Untuk itu minta bantuan kepada warga, agar segera menginformasikan pada polisi jika melihat terdakwa,’’ ujar Syahril.
Untuk diketahui, terdakwa Andi merupakan salah satu pelaku pembunuhan Aidil (28) Warga Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung Kota Pagaralam, yang terjadi 18 Agustus 2008, sekitar pukul 23.15 WIB. Korban tewas mengenaskan dengan lima tusukan pisau (kuduk red) diperutnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan raya simpang tiga Dusun Pagar Jaya, Kecamatan Pagaralam Selatan. (ded)