07 Mei 2009

Lagi, dua tersangka Bronjong ditahan


A Irma N, Palembang Pos.-
Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam melakukan penahanan tersangka korupsi kasus proyek pembangunan Bronjong perkuatan tebing/krib Sungai Rawas di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Itu terbukti, kemarin dua lagi tersangka kasus tersebut ditahan oleh Kejati Sumsel.
Dua tersangka itu adalah Burlian Wijaya dan Ir H Komaruddin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sungai Wilayah I Dinas PU Pengairan Provinsi Sumsel. Penahanan keduanya sekitar pukul 16.00 WIB di Lapas Pakjo. Sebelumnya Selasa (5/5) tim penyidik menahan tersangka Idmar Wijaya, penerima kuasa kontrak dari CV Rindu Alam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso SH, menyatakan kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No Print 02/N.6.5/fd.1/2009 dan No Print 03/N.6.5/fd.1/2009.
''Kedua tersangka kita tahan guna kepentingan pemeriksaan,'' ujar Momock. Mengenai kemungkinan ada tersangka lain, seperti mantan Kepala Dinas Pengairan Sumsel. Momock, menjelaskan tergantung perkembangan hasil pemeriksaan ketiga tersangka. ''Kita tunggu saja perkembangannya,'' kata Momock.
Sementara sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka terlebih dahulu dimintai keterangan alias diperiksa tim penyidik diketuai Viktor SH, dengan anggota Gunawan SH, Fajari SH dan Rizali Noor SH. Tersangka Burlian Wijaya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, didampingi pengacaranya Mulyadi SH. Sedangkan tersangka Komaruddin diperiksa mulai pukul 13.00 WIB, dengan didampingi pengacaranya Misrulani Hamdan SH. (mad)