11 Mei 2009

Kejati tangkap DPO Kejari Prabumulih


*Tersangka kasus dugaan korupsi

A Irma N, Palembang Pos.-
Wakil Ketua Koperasi Karya Bersama Kota Prabumulih, Agusnadi (45), kemarin akhirnya berhasil ditangkap. Warga Jalan Sumatera Perumahan Prabu Indah Blok 8 RT 3 RW 4 Lingkungan IV Kecamatan Prabumulih Timur Kabupaten Prabumulih ini, selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Mantan wartawan (sesuai pengakuan tersangka, Red) ini terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam penyaluran dana subsidi kota Prabumulih tahun anggaran 2002, sebesar Rp 100 juta pada Koperasi Karya Bersama.
Proses tertangkap tersangkanya ini unik. Dia tertangkap setelah beberapa kali menemui seorang jaksa kenalannya di Kejati Sumsel bernama Herman. Sang jaksa sama sekali tidak tahu jika tersangka ini terlibat kasus korupsi, dan menjadi buronan Kejari Prabumulih.
Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka menyambangi lagi kantor Kejati Sumsel dan menemui Jaksa Herman SH. Rupanya, Kejari Prabumulih mengirimkan surat ke Kejati Sumsel minta bantuan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah pihak Kejati Sumsel mengetahui tersangka ini terlibat kasus korupsi, Kasisopol Tri Karyono SH membujuk tersangka dan akhrinya diserahkan ke ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus Momock Bambang Sumiarso SH.
Selanjutnya tersangka sekitar pukul 16.00 WIB dijemput tim penyidik Kejari Prabumulih. Menggunakan Kjiang Innova hitam BG 300 CZ tersangka bawa ke Kejari Prabumulih. Wakil Kejati Sumsel H A Wahab Hasibuan SH MH didampingi Asisten TIndak Pidana Khusus Momock Bambang Sumiarso SH, membenarkan tersangka merupaka DPO Kejari Prabumulih.
‘’Dia (tersangka, Red) ke sini menggunakan mobil Panther BG 2381 MI, mobil itu katanya akan diambil, entah siapa orang yang akan mengambilnya,’’ kata Wahab yang telah mengamankan mobil tersebut diparkiran kantor Kejati Sumsel. Menurut Wahab, tersangka ditangkap karena sudah tiga kali dipanggil tim penyidik Kejari Prabumulih, tidak pernah hadir. ‘’Rupanya dia ke Kejati,’’ kata Wahab. (mad)