11 Mei 2009

KPK tahan Syahrial Oesman



*Kasus TAA, dibui di Rutan Cipinang

JAKARTA - Desakan sejumlah anggota DPR agar KPK tak mengambil keputusan prinsipil selama belum terpilihnya pengganti Antasari tak dihiraukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin, lembaga superbody tersebut menjebloskan bekas Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman ke tahanan. Syahrial dituding turut bertanggung jawab dalam aliran dana Rp 5 miliar kepada anggota DPR terkait alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA).
Sebelumnya, Syahrial Oesman menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka selama 8 jam. Pemanggilan tersebut adalah yang pertama sejak Syahrial ditetapkan sebagai tersangka sejak (13/3) lalu. Kepada penyidik, Syahrial menjawab 57 pertanyaan yang diajukan terkait kasus aliran dana dalam alih fungsi hutan tersebut.
Jauh sebelum itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan bekas Sekda Sumsel H Sofyan Rebuin, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumsel, Darna Dahlan. Usai pemeriksaan, ternyata penyidik KPN langsung menetapkan penahanan bagi mantan orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut. Untuk 20 hari pertama, Syahrial harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang.
Syahrial terlihat tenang saat keluar dari gedung KPK dan menuju mobil tahanan yang menjemputnya. "Saya sebagai warga negara taat hukum, maka harus mendukung keputusan ini," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api yang digagasnya tersebut, ditujukan untuk kemajuan pembangunan di Sumatera Selatan. "Saya tegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Saya juga tidak korupsi," terangnya.
Syahrial juga mengungkapkan, bahwa proses alih fungsi hutan lindung tersebut juga tidak melanggar hukum. "Karena yang kami ajukan ke Dephut sesuai prosedur yang berlaku," terangnya. Dia menjanjikan akan membuktikan tudingan tersebut. "Sebagai warga negara saya punya hak," ucapnya.
Soal peran Syahrial tersebut sebelumnya juga sudah dibeber dalam persidangan Direktur PT Chandratex Indoartha, Chandra Antonio Tan. Chandra Antonio adalah pemilik dana Rp 5 miliar yang diperintahkan Syahrial agar dialirkan kepada anggota DPR Komisi IV. Dalam kasus ini, Chandra telah diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Dalam persidangan Chandra, terungkap bahwa Syahrial Oesman selalu mengikuti proses pembahasan rencana penyerahan cek kepada para anggota DPR. Diantaranya, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin yang menjabat Direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, mencari anggota DPR yang bisa membantu mempercepat proses perizinan alih fungsi hutan.
Tak hanya itu, dua orang anggota DPR yang dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus itu, Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal, masing-masing telah dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, menegaskan bahwa penahanan Syahrial Oesman dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Kami menduga bahwa tersangka melanggara pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, dan pasal 55 (1) KUHP," jelasnya. Pasal tersebut, menurut Johan, mengatur suap kepada penyelenggara negara. Dalam kasus itu Syahrial terancam bui satu hingga lima tahun.
Johan menambahkan, bahwa kasus tersebut tak hanya berhenti pada Syahrial semata. "Tak hanya tersangka Syahrial saja. Prinsipnya penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi," jelasnya. Sementara itu kuasa hukum Syarial Oesman, Bambang Heriyanto SH tidak bisa dikonfirmasi penahan kliennya karena saat dihubungi Palembang Pos, ponselnya tak diangkat.
Sedang kuasa hukum Syahral Oesman yang lain, Chairul S Matdiah SH via telepon semalam, menjelaskan bahwa dia tidak mendampingi kliennya saat resmi menjadi tahanan KPK. “Saya sedang kurang sehat, sehingga tidak dapat mendampingi Pak Syahrial Oesman di Jakarta,’’ kata Chairul.
Dilanjutkan Chairul, dia tidak dapat memberikan keterang lebih jauh mengenai langkah hukum yang akan diambil pihaknya. “Yang mendampingi beliau (Syahrial Oesman, red.-) Pak Bambang, silahkan saja hubungi beliau. Kalau saya no comment dulu mengenai langkah hukum selanjutnya,’’ tandasnya. (git/kie)