
Muara Enim, Palembang Pos.-
Unit Reskrim Polres Muara Enim, berhasil menangkap tersangka pengedar ganja berikut barang buktinya, Selasa (26/5) pukul 14 WIB. Para tersangka itu yakni Sapril (39) warga Kampung III Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan M Ali (47) warga Jl Sungai Goren I No 2513 Rt 46 Kelurahan SU I Palembang serta M Marzuki alias Didi (33) warga Jl H Faqih Usman Lr Sepakat II Rt 18 No 437 Kelurahan II Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil menyita daun ganja kering siap edar sebesar 1 Kg dan 19 peket kecil. Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas sedang melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka Sapril dan berhasil menangkapnya. Lalu petugas melakukan pengembangan menghubungi tersangka M Ali dan M Marzuki melalui via Handfhone, untuk memesan ganja sebanyak 1 kilo. Akhirnya kedua datang ke kediaman Sapril di Kampung II Desa Lembak untuk mengantarkan barang (ganja, red) yang telah dipesan oleh tersangka. Saat itulah petugas langsung membekuk ke dua tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, petugas berhasil menangkap tersangka Sapril yang diketahui sebagai Bandar besar di wilayah Kecamatan Lembak, dengan cara menyamar untuk bertransaksi dengan tersangka. Setelah sepakat akhirnya petugas yang melakukan peyamaran menemui tersangka di rumahnya.
Merasa yakin akhirnya tersangka langsung mengeluarkan bungkusan kantong plastik yang berisikan 19 paket hemat ganja siap jual. Tanpa berpikir lama petugas membekuk tersangka. Setelah didesak akhirnya tersangka Sapril mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari M Ali di Palembang. Akhirnya petugas menghubungi M Ali memalui via handphone untuk memancing dengan cara memesan ganja.
Setelah beberapa jam ditunggu, sekitar pukul 16.00 WIB akhrinya tersangka M Ali bersama rekannya M Mazuki datang ke rumah tersangka Sapril. Melihat ke dua pelaku datang petugas melakukan penyergapan dan menyita 1 kg ganja kering yang disimpan dalam di Jok sepeda motor Yamaha vega R warna merah BG 3849 PQ. Untuk penyelidikan lebih lanju, ke tiga tersangka di gelandang petugas ke Malpores Muara Enim.
Kepada petugas tersangka Sapril mengaku, melakoni bisnis haram tersebut sejak satu tahun terakhri. Barang tersebut di pesan dengan tersangka M Ali di Palembang, setelah dipesan nantinya barang (ganja) tersebut diantar kerumahnya. Dari hasil berbinis ganja dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu. Untuk satu garis ganja di pecah menjadi 20 hingga 25 paket kecil. Satu peket kehemat dijual seharga Rp 20 ribu per paket. Rata-rata pembelinya kalangan muda, dalam satu minggu dirinya bisa menjual 40 paket ganja.
Kapolres Muara Enim AKBP H Yohanes Soeharmanto SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Frido S SH SIK ketika konfirmasi membenarkan penangkapan 3 penjual ganja tersebut. “Pelaku bersama barang bukti telah kita aman. Mereka dijerat pasal pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 1997 tetang narkotika, dengan ancaman 20 tahun,’’ tukasnya. (luk)