27 Mei 2009

Dishub akhirnya “tinggalkan” jalan


35 Ilir, Palembang Pos.-
Jika biasanya anda melihat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) berpatroli atau mengawasi pelanggaran lalu lintas, maka tidak akan lama lagi hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Pasalnya, dalam revisi UU 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah disetujui oleh 10 fraksi di DPR RI, Dishub tak diperkenankan lagi melakukan penegakan serta penindakan di jalan raya. Semua persoalan lalu lintas, bakal diserahkan ke polisi.
Dalam revisi UU tersebut, mengatur sejumlah tugas yang biasanya dilakukan Dishub, seperti pengawalan, penjagaan dan peraturan lalu lintas, patroli tidak boleh lagi dijalankan Dishub.
Selain itu juga, Dishub juga dilarang untuk menyalakan lampu rotator berwarna biru, hanya diperbolehkan lampu rotator berwarna kuning. Bukan itu saja, Dishub juga dilarang menyalakan sirene.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, H Edi Nursalam SE MsTr membenarkan adanya revisi UU tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak terlalu bermasalah. Karena berarti tugas Dishub hanya fokus ke terminal dan jembatan timbang.
“Memang berdasar dari revisi tersebut, Dishub tidak boleh mengatur lalu lintas di jalan. Kalaupun akan turun, kita harus berkoordinasi. Ini kan sudah disetujui oleh anggota DPR, tinggal ditandatangani presiden. Tapi, meskipun tak ditandatangani dalam satu bulan, UU ini tetap berjalan,” jelas Edi.
Dengan keluarnya UU ini, tambah Edi, Dishub Palembang mulai menyiapkan untuk menarik petugas patroli di jalan. “Termasuk patroli motor besar, pengaturan parkir liar yang biasanya kita langsung gembok saja atau masalah terminal bayangan, itu sekarang sepenuhnya tugas polisi,” ungkapnya.
Mengenai semua petugas yang selama ini berpatroli di jalan, tambah Edi, semuanya akan ditarik ke terminal. “Petugas akan kita tarik ke terminal semua. Tentunya, tugas-tugas lain masih banyak yang akan kita benahi. Seperti masalah angkutan umum yang nyaman dan tak menimbulkan pencemaran, retribusi yang belum capai target dll,” pungkasnya. (ika)