28 April 2009

Teroris Palembang divonis 18 tahun


JAKARTA - Palu hakim membabat habis seluruh anggota jaringan terorisme Palembang. Setelah tujuh pelaku terorisme mendapat hukuman penjara, kemarin (28/4) giliran tiga terdakwa lain yang dihukum setelah terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Palembang, Sumatera Selatan, dan Padang, Sumatera Barat.
Mereka adalah Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyhudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Piyo yang masing-masing dihukum 18, 10, dan 12 tahun. Fajar Taslim yang warga negara (WN) Singapura itu mendapat hukuman paling berat dibanding teroris lainnya karena dianggap sebagai otak pelaku. "Terdakwa satu (Fajar Taslim, Red) tidak menyesali perbuatannya dan mengakui bahwa dia yang memotivasi dua rekannya (Ali Masyhudi dan Wahyudi)," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut majelis, Fajar cs terbukti melanggar dakwaan primer yakni primer pasal 15 jo pasal 6 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu juga pasal 15 jo pasal 9 UU yang sama.
Berdasar fakta di persidangan, Fajar cs bersama anggota jaringan Pelambang lain melakukan beberapa aksi teror. Yakni percobaan pembunuhan terhadap pendeta Joshua pada Desember 2006 di Bandung dan pembunuhan terhadap guru SMP di Palembang bernama Dago Simamora yang menyinggung siswi yang mengenakan jilbab pada Juni 2007. "Dan bulan Oktober 2007 melakukan perencanaan pengeboman kafe Bedudal di Bukittinggi dengan sasaran turis asing," kata Haswandi.
Menurut Haswandi, rencana peledakan kafe itu batal dilakukan meski bom telah diletakkan di dalam kafe karena adanya pengunjung yang mengenakan jilbab. "Perbuatan-perbuatan itu direncanakan dan dimufakati secara matang oleh terdakwa satu, dua, dan tiga," sambung Haswandi yang didampingi hakim anggota Achmad Shalihin dan Artha Theresia.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Fajar cs dapat menimbulkan ketakutan dan kengerian di masyarakat luas. "Perbuatan itu menggangu stabilitas keamanan serta merusak citra dan nama baik Republik Indonesia di mata internasional," urai Haswandi dalam pertimbangan yang memberatkan.
Dari tiga terdakwa, Ali Masyhudi dan Wahyudi mengaku meyesali perbuatan yang dilakukan. Sementara Fajar yang pernah berguru dengan Osama bin Laden di Afghanistan bersikap sebaliknya.
Atas putusan itu, Asludin Hatjani, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, mengajukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir dulu," kata Asludin.
Fajar Taslim yang langsung meneriakkan takbir begitu majelis hakim menjatuhkan vonis, mengaku tidak puas dengan putusan itu. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Anggota Jamaah Islamiah wakalah Osman Singapura itu juga tidak mau terlibat dalam sistem hukum buatan manusia. "Nanti biar Allah yang akan membalasnya," tegas pria berjenggot panjang itu.
Selain tiga terdakwa itu, tujuh anggota jaringan teroris Palembang telah lebih dulu divonis. Lima di antaranya dihukum 12 tahun penjara, yakni Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto. Sementara dua lainnya, Anis Sugandhi dan Sukarso Abdillah masing-masing diganjar lima dan empat tahun penjara. (fal/agm)