
A Rivai, Palembang Pos.-
Satu lagi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Program Non Reguler dan Program Kerjasama Sertifikasi Politeknik Sriwijaya, Drs Mulyadi mendapat ancaman hukuman. Terdakwa kemarin dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozali Noor SH.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang di hadapan Majelis Hakim diketuai Kharlison Harianja SH dkk, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mulyadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dihukum dan diancam pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 JUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada dakwaan primair.
Usai tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pleidooi) Selasa (21/4) mendatang. Untuk diketahui, terdakwa Mulyadi didakwa dengan pasal berlapis lantaran dinilai secara bersama-sama dengan Helmy Shahab dan Syamsul Bahri (dua terdakwa dalam kasus yang sama kini telah dijatuhi hukuman) mencairkan sejumlah uang milik Program Non Reguler dan Program Kerjasama Sertifikasi Polsri.
Terdakwa Mulyadi ikut andil dalam menandatangani cek sebanyak tujuh lembar. Yaitu cek tertanggal 19 November 2003 sebesar Rp 20 juta, cek senilai Rp 36.300.000 (7/4/04), cek Rp 100 juta (13/04/04), cek Rp 82.942.717 (26/05/04) yang berasal dari rekening Polsri Program Sertifikasi Dan Non Reguler di Bank BRI cabang Palembang, lalu cek senilai Rp 200 juta (05/05/04), cek senilai Rp 72 juta (17/05/04) serta cek Rp 30.624.997 (26/05/04) dari rekening Polsri DIII Non Reguler di BNI cabang Palembang Sriwijaya, total uang yang dicairkan sebesar Rp 541.867.714.
Namun uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara. Pasalnya sumber dana tersebut berasal dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan dana Pembinaan Pendidikan Politehnik (DPPP) yang dipungut dari mahasiswa. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tertera dalam lampiran II A angka 14 termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (mad)