
*Kasus dugaan manipulasi suara
Poltabes, Palembang Pos.-
Poltabes Palembang terus melakukan pengusutan kasus dugaan manipulasi suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) II. Setelah menetapkan Helmi Somad, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) IB II sebagai tersangka, kemarin kembali ditetapkan tersangka baru dalam kasus itu, yakni Sekretaris Camat (Sekcam) IB II, Drs Syafarudin SH MM.
Demikian diungkapkan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto Sik, saat ditemui wartawan di Mapoltabes Palembang, kemarin. ''Memang sejauh ini kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasusnya, selain Kasi Kessos, juga Sekcam IB II. Namun, untuk tersangkanya bisa saja bertambah lagi, kalau nantinya ada saksi dan bukti yang mengarah kepada tersangka baru," ujarnya.
Dijelaskan Luki, kemarin pihaknya baru mengirimkan surat panggilan ulang untuk pemeriksaan para saksi dan kedua tersangka. ''Itu merupakan syarat formal. Soalnya, sebelumnya itu kita baru melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam kasus pengrusakan. Namun setelah dilihat dari UU Pemilu, bahwa mereka melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dan harus menggunakan UU Pemilu. Jadi, mereka kita panggil ulang dan dimintai keterangan tambahan," jelasnya.
Tujuan pemeriksaan tambahan ini, terus Luki, yakni untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP), juga untuk mendalami pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. ''Kita akan terus mengusut kasus ini, bahkan akan terus melakukan pengembangan kasusnya. Untuk Camat IB II sendiri, tentu akan kita mintai keterangannya sebagai saksi, namun untuk waktunya masih akan kita tentukan lagi. Pokoknya kita tidak akan menutupi kasusnya, ," tambahnya.
Sementara Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT mengatakan, pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke polisi. “Ini kan masih dugaan, ya kita serahkan ke polisi saja,” ujarnya. Senada diungkapkan Wakil Wali Kota Palembang, H Romi Herton SH MH. Menurutnya, pihaknya akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Kita tidak bisa berikan sanksi dulu, sebab sekarangkan masih diproses di kepolisian. Kita juga akan membantu, karena setiap warga Palembang itu berhak dilindungi. Tapi, kalau ternyata putusan akhir di pengadilan menyatakan mereka bersalah, ya nanti juga akan ada sanksi sebagai PNS,” ujar Romi.
Namun, lanjut Romi, dirinya menyesalkan banyaknya orang yang tidak berkepentingan berbicara soal masalah ini. “Sekarang kan masih diselidiki, jangan langsung memvonis. Kalau terlalu banyak yang ngomong, nanti kita khawatir ada maling teriak maling,” tegas Romi.
Sedangkan kemarin siang, sekitar pukul 11.00 WIB, Camat Ilir Barat II, Syafei terlihat dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs H Marwan Hasmen Msi. Sayangnya, mantan Camat Sako tersebut enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan, usai menghadap Sekda. (sam/ika)