
Martapura, Palembang Pos.-
Tiga arena judi di Desa Tanjung Mas, Desa Liman Sari dan Desa Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur (OKUT) digerebek jajaran Polsek Buay Madang pimpinan AKP Susianto dibantu Satuan Reskrim pimpinan AKP Surachman. Hasilnya, polisi berhasil menciduk 26 pemainnya. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, 5 set kartu remi, dan 14 unit sepeda motor milik penjudi tersebut.
Penggerebekan dilakukan Sabtu (25/04) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan itu bermula informasi warga yang masuk melalui SMS Online Polsek Buay Madang. Isinya, warga setempat merasa resah karena banyaknya arena judi di wilayah Kecamatan Buay Madang. Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Buay Madang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah mendapat informasi A1 (akurat), jajaran Polsek Buay Madang dibantu Unit Reskrim, Polres OKUT langsung melakukan penggerebekan di tiga arena perjudian tersebut. Pertama kali bergerak, penggerebekan dilakukan di arena perjudian di Desa Liman Sari. Tak pelak, aksi penggerebekan itu membuat arena judi menjadi kacau dan para pemain serta penonton berhamburan hendak melarikan diri.
Namun berkat kesigapan polisi, 4 pemain serta barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu dan 1 set kartu remi berhasil diamankan. Keempat penjudi itu Wahid Idris (32), Safuan (29), Kadirin (45) dan Edi Susilo (30), keempatnya merupakan warga Desa Liman Sari Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKUT.
Selanjutnya penggerebekan dilanjutkan menuju Desa Sumber Harjo, sama halnya dengan penggerebekan sebelumnya, saat polisi datang puluhan penjudipun berusaha melarikan diri. Namun karena lokasi telah dikepung, sembilan pemain dapat dibekuk. kesembilan pemain itu Sukani (25), Purwanto (20), Budiono (43), Taufik (17), Sugiono (36), Sahrul (25), Marsidi (32) dan Joko (17). Kedelapan orang tersebut adalah warga Desa Morodadi Kecamatan Buay Madang. Sedangkan tersangka lainnya Nurhasim (39), merupakan warga Desa Sumber Harjo yang bertindak selaku penyedia tempat.
Selanjutnya Tim gabungan kembali menggerebek arena perjudian di Desa Tanjung Mas. Tak tanggung-tanggung diarena judi ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pemain judi serta uang tunai ratusan ribu rupiah, 3 set kartu remi serta motor milik pemain judi tersebut. Para pemain itu Hanafi (22), Supardi (41), Mislan (47), Ali (34), Maryanto (20), Sucipto (43), Hermanto (25), kelima orang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang, OKUT.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Mardi (49), Munaris (46), Karmono (32), Novi Andre (21), Anto (29) dan Winarto (29), semuanya warga Desa Tanjung Mas. Selanjutnya, guna pemeriksaan lebihlanjut, kelima pemain serta barang bukti diamankan ke Mapolres OKUT. Di hadapan polisi, para pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres OKUT AKBP Marthin Luther John Mangundap SH Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Surachman Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini 26 orang penjudi telah kita amankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Surachman. (abu)