28 April 2009

Pelajar SMP sodomi 4 bocah tetangga



* Diamankan polisi usai UN

SU II-Karena diduga melakukan pelecehan seksual atau menyodomi empat bocah tetangganya, membuat seorang pelajar kelas III salah satu SMP swasta di Plaju, diciduk Unit Reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) II pimpinan Ipda M Arif Ansyori SH. pelajar SMP itu berinisial Kar (14), warga Jalan KH Azhari, Lorong Pedatukan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II. Tersangka Kar ditangkap polisi kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB, di kediamannya, saat dirinya baru pulang mengikuti Ujian Nasional (UN) disekolahnya.
Penangkapan tersangka bermula dari polisi menerima laporan para korbannya, diantaranya berinisial Su (8), pelajar kelas III SD yang masih tetangga tersangka, yang mengaku disodomi oleh tersangka pada Senin (20/04), sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman tersangka. Dalam laporannya, korban mengaku siang itu dirinya sedang bermain dirumah tersangka, bersama para korban lainnya yakni berinisial Yo (4), adik sepupu tersangka, Pi (7) dan Su (8).
Dirumah tersebut, para korban bermain bola bersama tersangka dn menonton Televisi. Tak lama menonton, tersangka Kar mengajak korban untuk naik ke lantai atas rumahnya. Didalam kamar dilantai atas atau lantai II itulah, tersangka menyodomi korban. Akhirnya, tersangka berhasil menyodomi korban sebanyak tiga kali, yakni dua kali dikamar lantai atas dan sekali diruang tamu rumah tersangka. Sementara, tiga teman korban juga menjadi korban sodomi tersangka. Ketika ditemui wartawan di Mapolsekta SU II, korban Su mengaku kalau dirinya dan ketiga korban lainnya, disodomi dalam waktu yang berbeda.
Sementara, bapak korban Su berinisial As (35), ketika ditemui wartawan, sangat mengecam perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak semata wayangnya tersebut. Menindaklanjuti laporan para korban, Tim Reskrim Polsekta SU II pimpinan Ipda M Arif Ansyori SH, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Kar. Semula, polisi sempat mendatangi sekolah tersangka, di salah satu SMP Swasta dikawasan Plaju. Namun, karena mengetahui UN sudah selesai dan tersangka sudah pulang kerumah, maka polisi melakukan penggerebekan dikediaman tersangka Kar.
Akhirnya, tersangka Kar dapat dibekuk polisi dikediamannya. Selanjutnya, tersangka Kar digelandang polisi ke Mapolsekta SU II. Dihadapan polisi, tersangka Kar mengakui perbuatannya.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, melalui Kapolsekta SU II Iptu Djoko Sumarjono, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang pelajar SMP, yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut. ''Kini tersangka sudah kita amankan, guna pengusutan kasusnya lebih lanjut. Tersangka akan kita tuntut dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun," ujar Djoko. (sam)