
PALEMBANG-Jajaran kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Namun kali ini kasusnya diduga melibatkan salah seorang calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol) lama. Terbukti, dua tersangkanya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) II pimpinan Kapolsekta Iptu Djoko Sumarjono dan Kanitreskrim Ipda M Arif Ansyori SH.
Sayangnya, karena diduga melibatkan oknum caleg di Kabupaten OKI sehingga kasus ini terkesan ditutup-tutupi pihak Poltabes Palembang. Kedua tersangka yang tertangkap itu M Zaini (50), warga Jalan Perindustrian II, Villa Sukarami Permai, Blok D7, Kecamatan Sukarami dan juga beralamat di Jalan Aiptu A Wahab, RT 01, Kelurahan 15 Ulu serta Zainal (52), Tim Sukses salah satu caleg di Kabupaten OKI, warga Kayuagung, Kabupaten OKI.
Namun oknum caleg berinisial He, belum berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka ditangkap polisi Selasa (14/04), dalam waktu yang berbeda, dikediamannya masing-masing. Dimana tersangka Zaini ditangkap, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediamannya di Jalan Aiptu A Wahab, RT 01, Kelurahan 15 Ulu, sedangkan tersangka Zainal, ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan kasusnya
Dihadapan polisi, tersangka Zaini kabarnya mengatakan kalau merental mobil korban itu, setelah dirinya disuruh oleh tersangka Zainal. Tujuan merental mobil itu, Karena tersangka Zainal selaku timses oknum caleg dari salah satu partai di OKI, untuk digunakan saat kampanye. Uang Rp3 juta yang dibayarkan Zaini kepada korban, merupakan uang dari tersangka Zainal. Sementara, tersangka Zainal mendapatkan uang tersebut dari oknum caleg berinisial He.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, melalui Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto Sik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan oknum caleg dari salah satu partai besar di OKI, Kristovo mengatakan semua itu belum tentu benar. “Memang ada indikasi seperti itu, tapi kita masih harus mendalami kasusnya lagi. Apakah benar, kedua tersangka ini mendapatkan uang itu dari sang caleg, bisa saja bukan. Makanya, kita minta diberi waktu untuk mendalami keterangan para tersangka,” jelasnya. (sam)