15 April 2009

Poltabes akan minta saksi ahli


*Kasus manipulasi suara di IB II

Poltabes, Palembang Pos.-
Poltabes Palembang saat ini terus mengusut dugaan rekayasa rekapitulasi suara di Kelurahan Ilir Barat (IB) II, dengan tersangka Helmi Somad, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) dan Sekcam IB II Drs Syafarudin SH MM. Untuk membuktikan kesalahan para tersangka selain memeriksa saksi-saksi, juga akan dimintai keterangan saksi ahli.
Demikian diungkapkan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto Sik, di Mapoltabes Palembang, kemarin. Menurut Luki, berkas perkara kasus dugaan manipulasi suara di Kecamatan IB II dengan tersangka Helmi Somad, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini, kasusnya sudah mulai disidang. Selanjutnya, kita memeriksa dan memintai keterangan pihak lain, dengan kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk untuk Sekcam IB II. Sebab, kita akan menentukan tersangka baru, setelah melakukan pengembangan dari saksi-saksi yang kita periksa," ujarnya. Pernyataan P.21 itu tertuang dalam surat Kejari Palembang, nomor : B/771/N.G.10/Epp.1/04/2009, yang ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejari Palembang Jasri Umar SH MH.
Mengenai status tersangka Sekcam IB II, Luki mengatakan dia bisa dikenakan pasal 55-56. ''Namun, kita akan berusaha dengan bukti-bukti dan saksi-saksi lain, yang mengarah kepadanya, walau dalam pemeriksaan Sekcam sendiri mengakui menyuruh tersangka Helmi Somad. Polisi akan bergerak sesuai dengan bukti dan saksi yang jelas, karena kita takut kasus ini digulirkan dengan politik," katanya.
Untuk dua orang catatan sipil saat kejadian, sambung Luki, sampai saat ini masih dijadikan saksi, Karena keduanya mengaku tidak tahu dan hanya ikut merekap suara saja. ''Kalau nanti mereka terbukti membantu merusak amplop, tentunya keduanya akan turut bertanggungjawab dan juga kita jadikan tersangka. Camat sendiri dalam waktu dekat, akan kita panggil sebagai saksi dalam kasus ini. Kita harus berhati-hati dalam mengusut kasus seperti ini, karena takut ada muatan politiknya," sambung Luki.
Luki menambahkan, untuk lebih membuktikan kalau Sekcam IB II juga terlibat itu, selain keterangan saksi-saksi, tentu harus dibenarkan juga oleh saksi ahli. “Saat ini juga kita kesulitan mengusut Sekcam IB II, karena di dalam UU Pemilu itu hanya ada pasal mengenai yang merusak langsung. Sedangkan untuk yang memerintahkan atau menyuruh itu, masih sulit untuk kita gunakan pasalnya yang mana," tambahnya.
Sekedar mengingatkan, tersangka Helmi Somad, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) IB II ini, ditangkap oleh Ketua Panwascam IB II Deni dan anggota Polsekta IB II, disaat hendak mencuri amplop rekapitulasi suara milik Kelurahan 32 Ilir. Ketika diinterogasi polisi, rupanya tersangka Helmi ini sebelumnya, sudah mencuri amplop rekapitulasi suara milik Kelurahan 28 Ilir dan Kelurahan Kemang Manis.
Selain mengaku hanya untuk quick count, tersangka Helmi Somad juga mengaku kalau apa yang dilakukannya itu adalah atas perintah Sekcam IB II Drs Syafarudin SH MM. Dari tersangka Helmi Somad disita barang bukti 14 amplop rekapitulasi suara Kelurahan Kemang Manis dan 6 amplop rekapitulasi suara Kelurahan 28 Ilir, yang semuanya sudah dirusak segelnya.
Atas perbuatannya itu, selain mengamankan Kasi Kessos dan Sekcam IB II, polisi juga mengamankan empat saksi masing-masing Kasi Trantib IB II Zulkifli Saleh, Pegawai Kecamatan IB II Sultan Nafasir dan dua PNS Catatan Sipil masing-masing bernama Samosir dan Rupawansyah. Namun, untuk ke empatnya ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif, masih ditetapkan sebagai saksi. (sam)