08 April 2009

KPK obok-obok rumah Syahrial


Di rumah Darna, lima surat disita

Palembang, Palembang Pos.-
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor PT Chandratex Indo Artha, kemarin giliran rumah pribadi mantan Gubernur Sumsel Ir H Syahrial Oesman MM (SO) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (Kadinas PU BM) Sumsel Ir H Darna Dahlan, diobok-obok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain mengamankan beberapa dokumen di rumah Syahrial, lembaga superbodi ini juga menyita lima surat di kediaman Darna.
Penggeledahan dikediaman SO dimulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, dilakukan oleh lima KPK berseragam lengkap ala KPK yakni jaket tanpa lengan warna krem dan ada tulisan KPK dibelakangnya. Dalam penggeledahan ini, seorang fotografer media cetak sempat dilarang memotret kediaman tersebut, oleh seorang Pamen Polisi yang bertugas di Mapolda Sumsel berinisial Kompol No.
Tidak diketahui pasti apa yang didapat KPK dalam menggeledah kediaman mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut. Hanya saja, menurut informasi KPK berhasil menyita beberapa dokumen dari kediaman SO tersebut.
Sementara itu tim KPK lainnya yang dipimpin langsung Kompol Roni Santana Sik, menggeledah kediaman pribadi Darna Dahlan. Penggeledahan itu juga dikawal oleh 7 anggota Brimobda Sumsel berpakaian dan senjata lengkap, serta seorang Pama Satpidkor Polda Sumsel. Mereka datang dengan menggunakan dua mobil Kijang Innova warna silver, masing-masing Nopol BG 1078 MJ dan Nopol BG 999 RH.
Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 14.15 WIB itu, KPK yang berseragam lengkap didampingi oleh saudara angkat Darna, yakni H Chairul S Matdiah SH. Begitu berlangsung penggeledahan, H Chairul S Matdiah SH tampak beberapa kali keluar masuk rumah menuju mobilnya jenis Toyota kijang warna biru Nopol BG 2719 NF, yang memang ditunggu oleh sopir pribadinya.
Setelah selesai penggeledahan, tampak KPK membawa sebuah kantong plastik yang diduga berisi dokumen yang berhasil mereka sita dari kediaman tersebut. Tidak diketahui pasti dokumen seperti apa yang disita, namun kabarnya dokumen itu hanya berbentuk lima surat. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya kemarin, mengatakan penyidik KPK datang ke Sumsel untuk menemukan sejumlah berkas dan barang bukti serta melengkapi berkas perkaranya tersangka SO. ''Sebab, ada beberapa hal penting yang ditemukan dalam kasus tersebut. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap alih fungsi hutan pantai air Telang menjadi pelabuhan TAA di Banyuasin, Sumsel," ujar Johan. (sam)