.gif)
*Sidang dugaan manipulasi suara
A Rivai, Palembang Pos.-
Kasus dugaan manipulasi suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) II dengan terdakwa Helmi Somad (47), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan IB II, kemarin mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang. Dalam sidang tersebut barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ursuna SH, ternyata bukan barang bukti (BB) saat terdakwa tertangkap tangan.
BB yang diajukan JPU ternyata amplop berisi rekapitulasi suara untuk Kelurahan Kemang Manis. Sedangkan terdakwa tertangkap tangan mencuri amplop berisikan rekapitulasi suara Kelurahan 32 Ilir. ‘’Tapi rekapitulasi suaranya bukan Kelurahan Kemang Manis, saat saya tangkap terdakwa dengan kedua temannya mencuri rekapitulasi suara Kelurahan 32 Ilir,’’ ujar saksi Deni, Ketua PPK Kecamatan IB II.
Amplop warna coklat berisikan rekapitulasi suara Kelurahan Kemang Manis, tersebut kata Deni, malah ditemukan dimeja terdakwa dan tidak ada amplopnya lagi. ‘’Saya tidak tahu amplop itu dari mana, karena saat kami temukan di meja Helmi tidak ada amplopnya,’’ terang Deni.
Dalam persidangan tersebut, JPU mengajukan enam saksi, yang pada intinya para saksi membenarkan kalau terdakwa telah berusaha mencuri dan mengubah rekapitulasi suara di Kecamatan IB II. Saksi lainnya, Zulkifli, Kanun, Rupawansyah, Saparudin dan Sultan Nafasir.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 293 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. ”Terdakwa dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, ” ujar JPU dihadapan majelis hakim diketuai Sahman Girsang SH dibantu dua hakim anggota Nursiah Sianipar SH dan Risti Indriyani SH.
Usai mendengarkan keterangan para saksi sidang ditunda hari ini dengan acara tuntutan. Terungkap bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2009, sekitar pukul 12.00 WIB di Gedung tempat penyimpangan dokumen surat suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Bermula dari saksi Deni Haidar yang bertugas menjaga gedung penyimpanan dokumen surat suara dan berita perekapan melihat terdakwa bersama saksi Rupawansyah dan saksi Kanun Sanusin membuka pintu gudang penyimpanan perekapan hasil suara di TPS Kecamatan IB II.
Setelah berada di dalam gudang, terdakwa membawa dan mengangkut beberapa bundel berita acara rekapitulasi dari TPS Kelurahan 32 Ilir menuju ke arah pintu keluar gedung. Kemudian saksi Deni langsung menangkap terdakwa beserta saksi Rupansyah dan saksi Kanun. Namun terdakwa berhasil melarikan diri.
Saat dicek ternyata berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara dari kelurahan Kemang Manis sudah tidak ada lagi atau hilang. Selanjutnya saksi Deni Haidar bersama polisi mencari terdakwa ke ruang Trantib Kantor kecamatan IB II. Ternyata, ditempat tersebut, polisi menemukan rekapitulasi Kelurahan Kemang Manis yang hilang tersebut. (mad)