11 April 2009

Kasi Kesos IB II jadi tersangka



#Kasus pengrusakan rekapitulasi suara

Poltabes,Palembang Pos.-
Setelah melakukan penyidikan marathon dalam pengusutan kasus pengrusakan segel rekapitulasi suara di Kantor Camat Ilir Barat (IB) II, akhirnya kemarin polisi menetapkan satu tersangka dalam kasusnya. Tersangka tersebut Helmi Somad, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan IB II.
Demikian diungkapkan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, didampingi Kasatreskrim Kompol Kristovo Arianto Sik, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, kemarin. ''Sampai saat ini kita sudah memintai keterangan enam orang terkait kasus tersebut, masing-masing berinisial H, Z, S, Su, Sa dan Ru. Satu diantaranya berinisial H sudah kita arahkan sebagai tersangka. Karena H diketahui sebagai orang yang membuka segel rekapitulsi suara. H terancam pasal 293 UU Pemilu, dengan ancaman minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan atau denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta," tegas Luki.
Sedangkan S selaku atasan dari H, sambung Luki, sampai kini masih sebagai saksi. ''Hanya saja S bisa saja dijadikan tersangka, karena ikut serta dalam kejadian tersebut. Jadi S bisa diancam dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Selain keduanya, tidak menutup kemungkinan, bisa saja dalam pengembangan kasusnya nanti, bakal ada penambahan tersangka. Proses pemeriksaan masih panjang, bahkan saksi-saksi lainnya, bisa saja nantinya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," sambungnya.
Diteruskan Luki, tersangka H itu menyalahi aturan, karena seharusnya segel rekapitulasi suara itu dibuka hari ini (kemarin, red), malah sudah dibukanya terlebih dahulu, tanpa prosedur resmi. ''Hasil keterangan pemeriksaan semalam, katanya pengambilan data tersebut, untuk hasil quick count. Penyelidikan kasusnya akan tetap kita lanjutkan, khususnya untuk ke enam orang yang sempat diamankan ini. Hanya saja mereka tidak kita tahan, karena hukumannya hanya 12 bulan atau dibawah lima tahun," terusnya.
Apakah atasan S atau caleg ataupun partai tertentu yang terlibat dalam kasus ini? Luki mengaku sampai kini belum terkuak, siapa yang ada dibalik semua ini. ''Kita akan mencari siapa dibalik ini, makanya rencananya kita akan melakukan rekontruksi. Disitu nanti akan kita cari tahu bagaimana cara pelaku membongkar dan menjalankan aksinya. KPU juga akan kita libatkan nantinya sebagai saksi ahli. Dalam pemeriksaan, mereka yang diamankan mengaku semua dilakukan atas inisiatif dan perintah dari Sekcam," jelasnya.
Ditambahkan Luki, mereka semua menyadari kesalahannya. ''Namun, kita polisi juga belum tahu motif para pelaku. Termasuk, tentang motif yang mengatasnamakan quick count, kita juga belum mengetahui quick count dari lembaga mana yang menyuruh mereka," tambahnya.
Seperti diberitakan Palembang Pos, Jumat (10/4) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Sekcam setempat kepergok diduga merusak segel amplop suara (bukan kotak suara sebagaimana berita Palembang Pos lalu red) yang diperoleh dari Kelurahan Kemang Manis dan 28 Ilir. Akibatnya, Sekcam IB II Drs Saparudin SH MM, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Helmi Somad, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Zulkipli Saleh dan 2 PNS Catatan Sipil (Capil), Samusir SH dan Bambang, diamankan ke kantor Polsek IB II dan akhirnya semuanya diserahkan ke Poltabes Palembang. (sam)