29 April 2009

Kasi Kesos IB II dihukum 1 tahun


A Rivai, Palembang Pos.-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan IB II, Helmi Somad (47), akhirnya dinyatakan terbukti bersalah merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. Akibatnya, terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu dibacakan majelis hakim diketuai Sahman Girsang SH didampingi dua hakim anggota Nursiah Sianipar SH dan Risti Indriyani SH dibantu panitera M Yoki SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang
‘’Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dan diancam Pasal 293 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu,’’ kata majelis hakim. Sebelumnya terdakwa dituntu JPU Wilman SH 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun dan denda Rp 12 juta.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Terungkap dalam persidangan, peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2009, sekitar pukul 12.00 WIB di Gedung tempat penyimpangan dokumen surat suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Bermula dari saksi Deni Haidar yang bertugas menjaga gedung penyimpanan dokumen surat suara dan berita perekapan, melihat terdakwa bersama saksi Rupawansyah dan saksi Kanun Sanusin membuka pintu gudang penyimpanan perekapan hasil suara di TPS Kecamatan IB II.
Setelah berada di dalam gudang, terdakwa membawa dan mengangkut beberapa bundel berita acara rekapitulasi dari TPS Kelurahan 32 Ilir menuju ke arah pintu keluar gedung. Kemudian saksi Deni menangkap terdakwa beserta saksi Rupansyah dan saksi Kanun. Namun, terdakwa berhasil melarikan diri.
Saat dicek, ternyata berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara dari kelurahan Kemang Manis sudah tidak ada lagi atau hilang. Selanjutnya saksi Deni Haidar bersama polisi mencari terdakwa ke ruang Trantib Kantor kecamatan IB II. Ternyata ditempat tersebut, polisi menemukan rekapitulasi Kelurahan Kemang Manis yang hilang. (mad)