30 April 2009

Hitungan manual, PDIP ungguli Demokrat



Jakarta, Palembang Pos.-
Hingga hari ke-5 proses rekapitulasi manual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu legislatif di 11 provinsi. Total yang direkap 30.532.841 suara. Data rekap sementara itu ternyata berbanding terbalik dengan hasil hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei dan tabulasi nasional KPU.
Berdasar hasil rekap yang dirilis KPU, PDIP memperoleh 6.044.087 suara dengan persentase 19,8 persen. Posisi kedua diduduki Partai Demokrat yang mendapatkan 5.184.246 suara (16,9 persen). Menyusul di posisi ketiga Partai Golkar dengan 4.359.797 suara (14,28 persen).
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, proses yang dilakukan KPU belum selesai. Masih banyak provinsi yang harus direkapitulasi. "Memang belum selesai rekapitulasinya, bahkan caleg-caleg yang terpilih pun belum diketahui," jelasnya di sela-sela proses rekapitulasi di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (30/4).
Data suara 11 provinsi yang masuk adalah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Data 11 provinsi itu setara dengan 22 daerah pemilihan (dapil). Di antara 22 dapil, PDIP menguasai 11 dapil. Disusul Demokrat yang menang di 7 dapil, Golkar yang menang di 3 dapil, PAN menang di 1 dapil. Namun, hingga kemarin di daerah dengan pemilih padat seperti Jawa Barat dan Jawa Timur belum dilakukan perekapan.
Selain 11 provinsi itu, KPU sebenarnya telah merekap suara hasil pemilu legislatif di empat provinsi. Yakni, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Banten. Meski rekapitulasinya sudah selesai, penandatanganan belum dilakukan. Alasannya, masih perlu perbaikan, misalnya pengentrian data atau dugaan penggelembungan data yang membuat KPU pusat meminta KPU daerah memperbaiki data.
Bahkan, pada kasus di Bengkulu, KPU membuat tim pencari fakta (TPF) untuk mendeteksi dugaan adanya penggelembungan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. KPU pusat meminta KPU Kalsel mendeteksi pada data entri. Salah seorang saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyebutkan, data yang dilansir penghitungan elektronik KPU dengan penghitungan manual berbeda.
Menurut saksi tersebut, data elektronik lebih menguntungkan calonnya karena perolehannya lebih besar. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memberikan kesempatan kepada KPU Kalsel untuk membereskan data tersebut dan ditenggat tiga hari.
Sementara di Banten, para calon DPD protes karena saat pemungutan suara, formulir untuk penghitungan tidak sesuai dengan data di surat suara. Nomor calon DPD mulai 17 sampai 53 tertukar satu sama lain. Data DPD itu belum disahkan untuk dibahas lebih lanjut hari ini. (bay/agm)