07 April 2009
3 jaringan Palembang divonis 12 tahun
JAKARTA -- Batal melakukan aksi teror dengan meledakkan bom tak berarti luput dari hukuman. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tiga anggota jaringan teroris Palembang dengan hukuman penjara 12 tahun. Bobot hukuman itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.
Ketiga anggota jaringan tersebut adalah Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori, Heri Purwanto alias Abu. "Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan teror," kata Aswan Nurcahyo, ketua majelis hakim, dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, kemarin (7/4).
Menurut majelis, ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwan primer, yakni melanggar pasal 15 jo 7 UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka telah melakukan aksi kekerasan dan terorisme di Palembang, Sumsel, dan Padang, Sumatera Barat. Salah satunya rencana peledakan kafe Bedudel di Padang, November 2007.
Aswan menjelaskan, meski tindak pidana terorisme yakni peledakan kafe Bedudel belum sempat terlaksana, namun dari perencanaannya telah menyebabkan adanya ancaman di masyarakat. "Kafe menjadi sepi karena rencana peledakan itu," katanya. Batalnya peledakan kafe Bedudel karena tamu di dalam kafe ada beberapa perempuan yang berkerudung.
Majelis hakim menguraikan, selain rencana peledakan bom, tiga terdakwa juga terlibat dalam pembunuhan terhadap Dago Simamora, seorang guru SMP di Palembang. Selain itu juga ada rencana pembunuhan terhadap pendeta Yosua.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa menyebabkan sulitnya tertangkapnya teroris dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. "Ketiganya juga masih muda, sehingga bisa memperbaikinya di masa datang," kata Aswan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, tiga terdakwa menegaskan apa yang dilakukan adalah terkait dengan keyakinan dan bersedia dihukum hanya dengan hukum Allah. "Sejak awal kami menolak dihukum dengan hukum buatan manusia," tegas Agustiawarman yang disambut dengan teriakan takbir oleh dua terdakwa lainnya. Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
Dalam berkas yang terpisah, PN Jaksel juga menyidangkan tujuh anggota jaringan teroris Palembang lainnya. Mereka adalah Muhammad Hasan alias Fajar, Ali Masyhudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Piyo, Ani Sugandi alias Abdullah Huzair, Sukarso Abdillah alias Abdurohman, Abdurahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, dan Ki Agus Muhammad Toni. Sidang putusan ketujuh teroris itu baru dilangsungkan pekan depan. (fal/agm)