24 Maret 2009

Teroris Singapura dituntut 20 tahun


JAKARTA - Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, 35, terdakwa teroris warga negara Singapura harus bersiap menikmati hari tua di Indonesia. Jaksa menuntut anggota jaringan teroris Palembang itu 20 tahun penjara karena terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Palembang, Sumatera Selatan, dan Padang, Sumatera Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Adi Nugroho mengungkapkan, Hasan melanggar dakwaan primer pasal 15 jo pasal 6 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa Bayu dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (24/3).
Tuntutan Hasan tersebut merupakan yang terberat dibanding dua anggota jaringan lainnya yang juga disidang dalam berkas perkara yang sama. Mereka adalah Ali Masyhudi alias Zuber dan Wahyudi alias Piyo, yang dituntut masing-masing 14 dan 15 tahun penjara. “Terdakwa satu (Hasan, Red) merencanakan dan menentukan target-targetnya (sasaran teror),” jelas Bayu.
Aksi teror itu adalah rencana peledakan kafe Bedudal, Bukittinggi, dan pembunuhan terhadap guru SMP di Palembang bernama Dago Simamora karena menyinggung siswi yang mengenakan jilbab. Kafe Bedudal urung diledakkan karena adanya pengunjung yang mengenakan jilbab. “Perbuatan itu telah menimbulkan rasa takut dan cemas di masyarakat,” kata jaksa.
Dalam percobaan peledakan bom itu, Hasan yang merupakan anggota Jamaah Islamiah wakalah Osman Singapura berperan sebagai perencana. Ali Masyhudi sebagai perakit bom dan Wahyudi yang menyurvei lokasi peledakan.
Hasan juga juga sempat merencanakan peledakan bom di sejumlah tempat di Jakarta. Namun, belum sempat rencana itu dilakukan, mantan anggota pasukan elit Singapura itu terlanjur dibekuk oleh Densus 88 antiteror pada 28 Juni 2008.
Asludin Hatjani, kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan jaksa terlalu berat. Sebab, korban meninggal hanya ada satu orang, yakni Dago Simamora. “Ini seperti tindak pidana biasa, bukan terorisme,” katanya usai sidang.
Dia juga menolak jika perbuatan terdakwa disebut telah menimbulkan rasa cemas, takut, dan suasana mencekam di masyarakat. Alasannya, bom belum sempat diledakkan. “Bomnya kan belum jadi (diledakkan),” kata Asludin.
Dalam persidangan dengan berkas yang berbeda, empat anggota jaringan teroris Palembang juga menerima tuntutan jaksa. Mereka adalah Abdurrahman Taib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Toni yang dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Kemudian, Ani Sugandi alias Abdullah Huzair dan Sukarso Abdillah alias Abdurohman, masing-masing dituntut delapan dan tujuh tahun penjara.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terlibat dalam pemufakatan jahat, yakni percobaan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan mengebom kafe Bedudal, yang disampaikan oleh Abdurrahman Taib. Ki Agus Muhammad Toni sebagai eksekutor di lapangan. “Terdakwa telah melakukan kekerasan dan menimbulkan ancaman di masyarakat,” kata jaksa Totok Bambang.
PN Jaksel sebenarnya menyidangkan 10 anggota jaringan teroris Palembang. Tiga di antaranya telah menjalani penuntutan, Kamis (19/3). Mereka adalah Sugiarto alias Sugicheng, Aditiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairah, yang dituntut 15 tahun penjara. (fal/kim)