26 Maret 2009

Sindikat SS partai besar digulung


##Sebanyak 1/2 kg, diduga
diambil dari LP Pakjo

SEKAYU-Sukses besar diraih jajaran Polsek Bayung Lencir, pimpinan AKP Rahmat Sihotang, karena berhasil menggagalkan pengiriman narkoba partai besar jenis sabu-sabu (SS) ke Provinsi Jambi. Dua tersangka sindikat yang merupakan pemain lama berhasil diringkus. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 52,05 gram atau sekitar 0,5 kg SS senilai ratusan juta rupiah.
Adalah Sukri bin Idrus (44), warga Jalan Bendung Indah III RT 25/10 Kelurahan 9 Ilir Palembang, dan Yudistira (23), warga Jalan Yayasan I RT 16/05 Kelurahan Sungai Buah, kedua tersangka dimaksud. Bahkan, salah satu tersangka bernama Sukri baru 10 hari keluar dari Lapas Pakjo secara bersyarat karena terlibat kasus pembunuhan berencana. Adapun barang bukti yang disita polisi itu terdiri atas 5 kantong ukuran 10 gram, 7 kantong ukuran 1 gram, dan 7 kantong ukuran ½ gram. Selain itu, turut disita 40 buah pirek dan mobil Kijang Krista warna hijau metalik nopol BG 2443 IS. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Menurut kedua tersangka, sabu-sabu itu mereka dapat dari salah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang.
Informasi dihimpun Palembang Pos, gagalnya pengiriman SS partai besar itu bermula razia rutin yang digelar jajaran Polsek Bayung Lencir di depan Pos Lantas Simpang Bayat. Belum lama razia dilakukan, melintas mobil Kijang Krista dari arah Kota Palembang. Ketika mobil dihentikan, dua orang di dalamnya terlihat gugup. Melihat keduanya gugup, polisi menaruh curiga. Terlebih mendapati wajah keduanya seperti orang habis mengkonsumsi narkoba. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di seluruh bagian dalam mobil.
Ternyata di dalam dashboard ditemukan bungkusan yang mencurigakan. Saat bungkusan dalam kotak rokok itu dibuka, ternyata berisi SS. Tak ayal lagi, bersama barang bukti kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Bayung Lencir. Kepada polisi yang memeriksanya, kedua tersangka mengaku SS itu didapat dari seorang tahanan LP Pakjo Palembang berinisial An. Rencananya, SS tersebut akan dikirimkan kepada tersangka Fa, warga Jambi.
Kapolres Muba AKBP Drs Kasihan Rahmadi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Rahmad Sihotang saat dikonfirmasi, mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap saat sedang dilaksanakan operasi rutin. Keduanya dibekuk karena gerak-geriknya mencurigakan. “Kasus ini akan kami terus kembangkan baik yang di Palembang maupun pemesanya di Jambi,” ujar Kapolres. (wah/deo)