18 Maret 2009

Ratusan botol miras dijaring Pol PP


POM IX, Palembang Pos.-
Upaya menekan peredaran minuman keras (Miras) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang, Selasa (17/3) malam, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB di tiga titik yakni POM IX, Pasar Lemabang dan Soekarno-Hatta. Dalam razia itu, berhasil disita ratusan botol miras dan sejumlah derigen tuak.
Razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual miras dan diikuti 150 personel Pol PP itu, dipimpin Kasatpol PP Palembang, Drs Herman. Juga turut dalam razia itu anggota polisi, Koramil dan Denpon II Sriwijaya. Razia diawali di kawasan POM IX, depan TVRI Sumsel. Ditempat ini, disita bermacam jenis miras, seperti Vodka, Anggur Merah, dan Intisari. Petugas juga mengangkut gerobak, yang dipakai menjual miras tersebut.
Dari POM IX, petugas bergerak ke Pasar Lemabang. Di lokasi, petugas menyita 10 jerigen miras jenis tuak yang dijual dipinggir jalan. Terakhir razia miras digelar di kawasan Soekarno- Hatta. Disini, petugas juga mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah pedagang.
Kepada Palembang Pos, salah seorang pedagang miras, Iwan (30), mengaku nekad menjual barang larangan itu karena berharap untung besar. “Masalahnya yang paling laku untuk dijual hanya miras. Kalau makanan tidak ada yang mau beli, '' tegas Iwan.
Menurut Iwan, dia menjual tuak Rp 3000 perbotol. Orang yang minum, lanjut Iwan, tidak akan mabuk, karena tuak hanya untuk memperkuat tubuh. Sedangkan Kasat Pol PP Palembang, Herman mengatakan bahwa razia tersebut untuk menegakkan Perda No 11 tahun 2006 tentang pengedaran miras.
''Razia ini kita lakukan rutin. Bagi PKL yang gerobaknya kita sita, akan dikenai denda sesuai Perda yang berlaku. Tapi sebelumnya, dia harus menjalani sidang yustitia. Sementara miras yang kita amankan, akan dimusnahkan,'' tukas Herman. (guh)