18 Maret 2009

Buat KTP, warga dipungut Rp 60 ribu


## Dipersulit, warga SU I demo

SU I, Palembang Pos.-

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menurunkan retribusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Rp 4 ribu, sepertinya sulit diterapkan. Pasalnya, hingga kini masih saja ada oknum yang memungut biaya pembuatan KTP sampai Rp 60 ribu. Padahal, sekarang ini pembuatan KTP hanya Rp 6.650.
Hal ini diungkapkan Aryadi, warga SU I yang membuat KTP di kantor kecamatan Seberang Ulu I. Dirinya harus mengeluarkan uang Rp 60 ribu untuk membuat KTP dan KK. “Saya buat KTP dan KK, diminta uang Rp 60 ribu, setelah satu minggu, baru selesai. Saya nembak saja, karena kalau membuat langsung, dipersulit dan membutuhkan waktu yang lama membuat KTP,’’ ujar Aryadi.
Sementara kemarin puluhan warga RT 43/12 Kelurahan 5 Ulu darat Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, melakukan aksi demo di kantor Camat SU I, kemarin. Mereka protes karena dipersulit membuat surat pengantar dari RT, sebagai syarat permohonan pembuatan KTP.
Pendemo yang didominasi ibu-ibu ini sangat kecewa dan kesal karena kesulitan membuat KTP. Bahkan diantara pendemo, tidak ada yang memiliki KTP dan KK, padahal KTP atau KK sangat dibutuhkan sebagai syarat pengobatan gratis.
“Kami dipersulit RT untuk membuat surat pengantar pembuatan KTP, sehingga sampai sekarang tidak punya KTP. Bahkan kami diminta uang Rp 60 ribu untuk membuat KTP dan KK, tentu kami keberatan, karena biayanya sangat mahal,’’ kata Fatiah, salah seorang pendemo.
Usai mengadakan pertemuan dengan pihak Kecamatan, Koordinator Aksi, Eka Subakti mengatakan, pihaknya meminta pembuatan KTP sesuai ketentuan. “Pungli rasanya sudah membudaya, untuk itu akan terus kita pantau. Kita minta prioritas, karena selama ini telah dipersulit, apalagi sebagian ada yang ingin menggunakannya sebagai syarat berobat gratis,’’ imbuhnya.
Sementara Sekcam SU I, Novran mengakui, adanya misskomunikasi antara warga dan RT 43. “Intinya ada permasalahan di RT 43, untuk itu sudah kita serahkan permasalahannya ke Lurah 5 Ulu darat. Saat ini Lurah 5 Ulu darat sudah mengambil alih dan akan segera menyelesaikannya,’’ jelasnya.
Ditambahkan Novran, RT setempat dapat diganti sesuai dengan kehendak masyarakat. “RT itu dipilih oleh warganya dan dapat diganti oleh warga itu sendiri. Silahkan saja dilaporkan ke Kelurahan untuk meminta pemilihan ulang RT, kita akan fasilitasi itu,’’ urainya.
Mengenai pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Kecamatan SU I dalam pembuatan KTP, Novran membantahnya. “Kita sediakan loket pembuatan KTP supaya tidak ada pungli. Kalau ada laporkan saja, maka akan diberi sanksi. Mungkin saja ada oknum yang ambil keuntungan, jika terbukti maka oknum tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,’’ tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT menegaskan, aparat yang tidak melayani warga seperti itu harus diganti. “Kita akan pantau lagi terkait adanya kabar pungli pada pembuatan KTP ini. Kalau memang ada aparat yang bermain, ya akan ditindak tegas,” tukasnya. (kie)