
*Situ Gintung sudah
renggut 99 jiwa
Ciputat, Palembang Pos.-
Pemerintah harus siap-siap maju sidang ke pengadilan. Warga yang menjadi korban peristiwa Situ Gintung bisa mengajukan gugatan perdata menuntut tanggung jawab pengelola Situ penebar maut itu. Ada empat upaya hukum yang bisa diambil mereka yang kini kehilangan keluarga dan rumah tinggal.
“Sangat terbuka untuk melakukan tuntutan hukum," ujar pengacara LBH Masyarakat Taufik Basari, SH, LLM di Jakarta kemarin. Gugatan yang pertama berupa class action yang diajukan oleh korban atau pengacaranya. Yang kedua, gugatan bisa diajukan secara individual. "Hanya, jika gugatan individu maka hasil persidangan mengikat untuk individu itu,”ujar alumni Northwestern University Chicago itu.
Langkah hukum ketiga berupa hak gugat organisasi. "Karena ini persitiwa lingkungan, maka bisa diajukan oleh lembaga atau organisasi yang fokus pada kegiatan pelestarian alam,” kata pria yang akrab dipanggil Tobas itu. Mantan aktivis YLBHI itu menambahkan, gugatan model keempat yang diambil bisa berupa citizen law suit atau gugatan warga negara.
"Yang tipe keempat ini tidak harus diajukan korban, tapi bisa dilakukan oleh orang lain yang juga merasa dirugikan dengan peristiwa itu. Misalnya warga Ciputat yang jalannya menjadi macet total, atau pihak universitas yang harus meliburkan kegiatan kemahasiswaannya," katanya.
Sementara itu jumlah korban tewas dalam musibah jebolnya tanggul Situ Gintung, Cireundeu, Ciputat, Tangerang, menjadi 99 orang. Korban tewas ke 99 yang ditemukan oleh tim SAR, adalah Rifah Marhamah, bocah perempuan berusia 4 tahun.
Tim SAR berencana melanjutkan pencarian terhadap ratusan warga yang belum ditemukan pagi hari ini. "Jumlah korban yang ditemukan hari ini 9 jenazah, sehingga totalnya menjadi 99 meninggal," jelas koordinator posko utama di Universitas Muhammadiyah Jakarta, (UMJ) Rahmat Salam, kemarin.
Rahmat menambahkan, korban sakit yang tengah menjalani perawatan berjumlah 40 orang. "Sebanyak 20 orang di Fakultas Kedokteran UMJ, sisanya dirujuk ke RS Fatmawati," ujarnya. Hingga saat ini, kata dia, sejumlah pengungsi masih menempati sebagian gedung di UMJ, di antaranya 50 jiwa di Fakultas Hukum, 63 di Fakultas Kedokteran. Sementara di Balai Desa 204 orang dan di RW 08 berjumlah 45 orang. (bay/rdl)