
Jakabaring, Palembang Pos.-
Jelang berakhirnya masa kampanye pada 5 April mendatang, Panwaslu Sumsel telah menerima 23 pelanggaran kampanye. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 80 persen diantaranya pelanggaran administratif, sedangkan sisanya pelanggaran pidana.
Anggota Panwaslu Sumsel, Syaiful Anwar ditemui disela-sela sosialisasi penetapan kursi caleg di kantor KPUD Sumsel, kemarin mengatakan jenis pelanggaran dalam bentuk administrasi diantaranya pelanggaran lokasi dan jadwal kampanye dan membawa anak-anak dalam kampanye.
“Pelanggaran ini dilakukan oleh sejumlah partai lama melalui kampanye terbuka,” kata Syaiful. Sedangkan untuk pelanggaran pidana berupa dugaan money politic serta pemasangan atribut yang bukan pada tempatnya seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintahan,” ungkap Syaiful.
Pelanggaran ini lanjut Syaiful kebanyakan dilakukan oleh calon legislatif (caleg). Bagaimana tindak lanjutnya? “Tentu akan direkomendasikan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sumsel. Namun kita masih mengkaji secara mendalam masing-masng kasus, agar jika telah direkomendasikan akan bisa ditindaklanjuti secara efektif,” tegasnya.
Soal ancaman sanksi yang akan diberikan ke parpol maupun caleg jika terbukti, dijelaskan Syaiful sesuai aturan sanksi dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan. “Seperti sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga dicoret dari keikutsertaan sebagai peserta Pemilu. Sedang sanksi pidana, berupa kurungan dan denda sesuai tingkat kesalahan,” tukas Syaiful. (rob)