31 Maret 2009

Bandar besar sabu-sabu dibekuk


*Residivis kasus narkoba

Poltabes, Palembang Pos.-
Seorang residivis kasus narkoba yang menjadi bandar sabu-sabu partai besar di Palembang, Ruslan alias Simon (47), warga Jalan Slamet Riyadi, RT 10, Kelurahan 11 Ilir, ditangkap Tim Narkoba Poltabes Palembang dipimpin Ipda Adirawa Amd Ik. Dari tangan Ruslan, disita barang bukti (BB) 5 kantong besar sabu-sabu (SS) seberat 50 gram senilai Rp 70 juta.
Selain itu juga disita 7 paket SS seharga Rp 300 ribu per paket, sendok kecil, pipet, dompet mas dan sepeda motor Honda Revo Nopol BG 4898 NR. Tersangka ditangkap Senin (30/03), sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya.
Penangkapan tersangka bermula polisi menerima laporan warga, bahwa tersangka masih saja melakoni bisnisnya sebagai bandar narkoba. Padahal diketahui, tersangka pernah dibui karena kasus yang sama. Karena sudah mengetahui identitasnya, polisi langsung melakukan pengintaian.
Setelah memastikan informasi itu A1 (akurat red), kemarin malam polisi menggerebek kediamannya. Tersangka tak bisa lagi mengelak, setelah polisi menemukan barang bukti didalam jok sepeda motornya jenis Honda Revo Nopol BG 4898 NR. Barang bukti yang disita sendiri berupa 5 kantong besar atau 50 gram sabu-sabu (SS) seharga Rp 14 juta perkantong, 7 paket SS seharga Rp 300 ribu perpaket, sendok kecil, pipet dan dompet mas. Selanjutnya, tersangka Simon beserta barang bukti digelandang ke Mapoltabes Palembang.
Dihadapan polisi, tersangka Ruslan alias Simon mengaku sudah lima bulan menjadi bandar narkoba. Menurut tersangka Simon, sekali beli narkoba dia biasanya pesan partai besar yakni sebanyak 5,5 kantong besar atau 55 gram SS seharga Rp 70 juta. ''Biasonyo narkoba itu aku jual paketan Rp 300 ribu sampai satu jie sehargo Rp1,5 juta. Kalau 5,5 kantong besak itu abis dijual, aku dapat untung sekitar Rp 10-15 juta," kata pria yang juga pernah dipenjara di Lapas Pakjo selama 10 bulan tahun lalu, karena kasus yang sama ini. (sam)