
Gub H Bastari, Palembang Pos.-
Dua tersangka Bandar dan pengedar narkoba dibekuk Tim Narkoba Poltabes Palembang pimpinan AKP Hesbin Fadillah SH. Bandar dimaksud Umar Hasan (39). Sedangkan pengedarnya Masdan alias Dani (35), keduanya warga Perumnas Talang Kelapa, Blok VII, RT 49/06, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar.
Dari keduanya disita barang bukti berupa dompet biru berisi 10 butir inek warna hijau logo yinyang. Kedua tersangka ditangkap Sabtu (21/03), sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Café Pink, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Palembang. Penangkapan itu bermula dari polisi menerima laporan warga, bahwa tersangka Dani merupakan pengedar narkoba jenis inek yang sudah sangat meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Narkoba Poltabes, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui kebenarannya, polisipun langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan ineks. Saat transaksi itulah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Dani. Ketika diinterogasi polisi, tersangka Dani mengaku mendapat inek tersebut dari temannya atau bandar yakni tersangka Umar, yang kebetulan masih berada didekatnya. Tak ayal, tersangka Umar pun dicangking polisi.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tas biru berisi 10 butir inek warna hijau logo yinyang, digelandang polisi ke Mapoltabes Palembang. Dihadapan polisi, tersangka Masdan alias Dani mengaku baru sebulan terakhir menjadi pengedar inek. Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, melalui Kasatnarkoba Kompol Syachril Musa SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Untuk tersangka Umar itu sebenarnya sudah lama menjadi target operasi kita, karena sebagai Bandar narkoba lintas kabupaten/kota di Sumsel. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, guna pengusutan kasusnya lebih lanjut,” jelas Syachril. (sam)