22 Maret 2009

Kasus TAA dipastikan melebar


Jakarta, Palembang Pos.-
Kasus Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA), tampaknya akan semakin melebar ke bagian-bagian lainnya dan tak hanya sebatas alih fungsi atau gratifikasi pelabuhan dan pembangunan jalan ke TAA saja. Itu dilakukan penyidik, karena ada beberapa bagian lainnya diindikasikan juga terjadi korupsi, meski penyidik KPK sudah menetapkan Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka.
Bahkan, untuk tersangka Sarjan Taher dan Chandra Antonio Tan sendiri sudah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sarjan mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan Chandra Antonio Tan divonis dengan 3 tahun penjara. Indikasi korupsi lainnya yang berhubungan dengan TAA itu, antara lain pengadaan peralatan, dan beberapa bagian pengerjaan proyek TAA lainnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samat Rianto, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. ''Indikasi korupsi dalam pembangunan Pelabuhan TAA tidak sebatas alih fungsi hutan saja, namun ada bagian-bagian lain yang jug terindikasi korupsi, mulai dari pembangunan jalan yang menjadi akses pelabuhan, pengadaan peralatan dan beberapa bagian pengerjaan lainnya akan kita selidiki," ujarnya. Menurut Bibit, bahkan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya ini, bukan tidak mungkin nantinya akan ditetapkan tersangka baru. ''Masih ada kemungkinan nantinya ada tersangka baru, karena saat ini penyidik sedang mendalami data-data yang menjadi temuan dilapangan maupun dari saksi-saksi, yang telah atau yang belum dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Sedang juru bicara KPK Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan pihaknya terus menyelidiki kemungkinan ada indikasi korupsi lain dalam kasus TAA, selain alih fungsi hutannya. Bahkan, menurut Johan, ada kemungkinan KK akan membidik tersangka baru, baik dalam kasus alih fungsi hutan maupun kasus korupsi lain dalam pembangunan pelabuhan TAA. Untuk diketahui, selama 3 hari melakukan pemeriksaan di Sumsel, penyidik KPK, setidaknya sudah memintai keterangan belasan saksi. Dari saksi-saksi itu sendiri berasal dari berbagai instansi mulai dari pihak PU Bina Marga, rekanan atau kontraktor sampai kepada karyawan salah satu BUMN di Sumsel.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 1.200 hektare untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api seluas 600 hektare. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan MS Kaban pada 14 Agustus 2007. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR RI sudah menjadi tersangka dan divonis. Seperti Sarjan Taher, anggota Komisi IV DPR RI asal Sumsel yang divonis 4,5 tahun penjara. Selain Chandra, salah seorang rekanan Pemprov Sumsel dalam proyek Tanjung Api-Api yakni Chandra Antonio Tan, bos PT Chandratex Indo Artha, dituntut 4 tahun penjara.
Dalam analisa yuridis jaksa saat itu, keterlibatan terdakwa Chandra Antonio Tan yakni bertemu dengan mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman guna membahas mengenai dana sebesar Rp 5 miliar untuk mempercepat rekomendasi alih fungsi hutan lindung. Chandra juga terbukti memberikan uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, dengan menggunakan Mandiri Travel Cheques dan BNI Cheque Multiguna. Travel Cheques itu diberikan dua tahap kepada Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal, untuk dibagi-bgaikan kepada anggota Komisi IV DPR. (sam)