
*Soal pasal advokat wajib bersumpah
A Rivai, Palembang Pos.-
Usai Pemilihan Umum (Pemilu) April 2009 mendatang, rencananya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KA) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mengenai salah satu pasal di dalam UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, yakni pasal 4, yang isinya soal wajibnya seorang advokat bersumpah di Pengadilan Tinggi (PT).
Pengajukan gugatan ke MK itu sebagaimana ditegaskan Wakil Presiden DPP KAI Dr Tommy Sihotang SH LLM, di acara penutupan Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sumsel di Hotel Sandjaja, Sabtu ( 21/3). Hadir dalam acara penututan DKPA itu Ketua DPD KAI Sumsel H Dahlan Kadir SH.
Tommy yang juga Ketua Panitia Ujian Calon Advokat (UCA) KAI secara nasional ini, menjelaskan di dalam UU Advokat pasal 4 tersebut disebutkan sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. ‘’Pasal ini bertentangan dengan spirit UU Advokat itu sendiri, karena UU Advokat bersifat mandiri dan tidak ada lagi intervensi dari pemerintah. Di dalam UU Advokat sudah jelas bahwa yang mengurusi advokat adalah organisasi advokat itu sendiri,’’ ujar Tommy.
Tommy pun membahas sedikit lebih dalam pasal 4 UU Advokat tersebut. Ada dua yang dibahasnya, yakni kata-kata bersumpah dan Pengadilan Tinggi (PT). Bersumpah didalam pasal tersebut artinya, seorang advokat wajib melakukan sumpah. ‘’Bedakan dengan diambil sumpahnya. Artinya, seorang advokat silahkan bersumpah sesuai dengan agama dan keyakinkan masing-masing di depan rohaniawan. Nah, mengenai di muka sidang terbuka PT, di sini tidak disebutkan PT yang mana. Artinya bisa di Pengadilan Tinggi Agama, PT Meliter, PT Tata Usaha Negara, dan PT MK,’’ jelas tim Pakar Hukum Menteri Pertahanan RI ini.
Jadi, lanjut Tommy, yang paling penting itu, untuk menjadi seorang Advokat harus memenuhi 9 persyarakatan sebagaimana dikehendaki UU Advokat, yakni mulai dari mengikuti ujian hingga pelantikan. ‘’Dan saya tegaskan, bersumpah atau tidak seorang advokat itu tidak bisa menghalangi kinerja seseorang advokat. Karena bersumpah itu bukan aspek konstitufif, hanya aspek seremonial saja,’’ tandas Tommy.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPD KAI Sumsel H Dahlan Kadir SH, yang menutup DKPA bersama Dr Tommmy Sihotang SH LLM, mengatakan para calon advokat Sumsel yang lulus dan sudah mengikuti DKPA serta pembekalan sekitar 140 orang. Mereka rencananya akan mengikuti pelantikan pada tanggal 30 Maret 2009. ‘’Mengenai tempatnya akan kita umumkan lebih lanjut,’’ kata Dahlan. (mad)