27 Maret 2009

48.196 surat suara rusak terendam banjir



Sako, Palembang Pos.-
Hujan deras yang mengguyur Kota Palembang, Kamis (23/3) lalu, menyebabkan banjir dadakan merendam Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sako, Jalan Musi Raya Utara, Kelurahan Sialang. Akibatnya, sebanyak 48.196 lembar surat suara yang akan dipakai pada Pemilu Legislatif (Pileg) rusak terendam banjir. Oleh petugas PPK Sako, surat suara rusak dan yang berhasil diselamatkan, dipindahkan ke Balai Kelurahan Sako Jalan Siaran Kelurahan Sako. Sedangkan surat suara yang rusak khusus untuk Palembang, sudah dibawa ke kantor KPUD Kota Palembang.
Ketua PPK Sako Amidin melalui anggotanya, HM Thamrin saat ditemui kemarin mengatakan bahwa surat suara terendam sekitar pukul 17.00 WIB, karena hujan turun deras yang terjadi pada Kamis (26/3). “Genangan air mencapai 10 cm yang masuk ruang penyimpanan surat suara dan posisi surat suara diletakan dan di lantai. Mengetahui hal itu, petugas jaga langsung mengevakuasi surat suara untuk memindahkannya ke Balai Kelurahan Sako,” jelas Thamrin.
Menyangkut jumlah surat suara yang rusak, lanjut Thamrin, dari pendataan awal pihaknya totalnya mencapai 46.849 lembar dengan rincian surat suara DPR RI 11.332 lembar, DPD RI 14.778 lembar, DPRD Provinsi Sumsel mencapai 12.938 lembar. ”Untuk surat suara Kota Palembang yang rusak, kita perkirakan mencapai 7.800 lembar,” jelas Thamrin. Sedang dari pendataan akhir ditingkat KPUD Kota Palembang, total surat suara yang rusak mencapai 48.196 lembar dengan rincian surat suara DPR RI 11.558 lembar, DPRD Provinsi Sumsel 13.949 lembar, DPD RI 15.073 lembar, dan Kota Palembang sebanyak 7.616 lembar.
Ketua KPUD Kota Palembang, Eftiyani SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa surat suara rusak yang direkap pihaknya berdasarkan perhitungan akhir setelah semua laporan pendataan masuk. “Kita telah menerima laporan kerusakan surat suara akibat terendam banjir di PPK Sako tersebut. Kita sudah mengecek ke lokasi. Dengan kejadian ini, maka langkah kita akan melapor ke KPU pusat, untuk kemudian akan dilakukan pencetakan ulang sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak tersebut,” tandas Eftiyani.
Selanjutnya surat yang rusak tersebut sambung Eftiyani, akan dibuatkan berita acaranya dan kemudian dilakukan pemusnahan. “Langkah ini sesuai aturan dan undang-undang,” tegasnya. Sementara pantauan Palembang Pos, surat suara yang rusak akibat terendam banjir itu, sudah tidak bisa lagi digunakan. Sebab selain basah, juga banyak yang robek. (rob).